Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget, AIPTU R. Bandola, bersama Ka.Spk Plug A. AIPTU Sjamsuddin, melakukan kegiatan Problem Solving (PS) di Mapolsek Mapanget. Kegiatan tersebut diadakan sebagai respons terhadap permasalahan AAM yang mengadakan kegiatan balap liar di ruas jalan Ring Road 2, di samping TransMart, Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dalam Wilayah Hukum Polsek Mapanget, Senin (12/2/2024).
Balap liar merupakan kegiatan yang tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga membahayakan keselamatan publik serta menimbulkan gangguan ketertiban umum. Dalam upaya penanganan masalah ini, Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget turut berkolaborasi dengan Ka.Spk Plug untuk menemukan solusi yang tepat guna.
- BACA JUGA : Patroli Samapta Polresta Manado Lakukan Pengawalan Penertiban APK di Bumi Bringin oleh Bawaslu
- BACA JUGA : Polresta Manado Tanggap Atasi Gangguan Suara Musik Berlebihan di Mangkeret Barat
- BACA JUGA : Personel Polsek Pineleng Amankan Distribusi 335 Kotak Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Mandolang
Langkah-langkah konkret telah dilakukan dalam rapat PS tersebut, di mana strategi penertiban dan pencegahan balap liar menjadi fokus utama. AIPTU R. Bandola dan AIPTU Sjamsuddin juga menggandeng masyarakat setempat serta pihak terkait lainnya untuk ikut serta dalam menangani masalah ini secara komprehensif.
Diharapkan, melalui kegiatan Problem Solving ini, tindakan preventif dan penegakan hukum yang lebih efektif dapat diterapkan guna mengatasi perilaku balap liar yang meresahkan ini. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga masyarakat.
(Sofyan)