Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Bhabinkamtibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias bersama Ketua Lingkungan V Kelurahan Biyung Karangria, ibu Noni Langitan, berhasil meresapi keberhasilan kegiatan Problem Solving di Kantor Kelurahan Bitung Karangria pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, sekitar jam 10.00 Wita.
Peristiwa tersebut berawal dari kejadian pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024, pukul 11.00 Wita, di Kelurahan Bitung Karangria Lingkungan V Kecamatan Tuminting. Terlapor, Lk. Anton Samel, seorang nelayan berusia 50 tahun, melakukan tindakan pidana pengancaman dengan kata-kata kasar terhadap Pr. Katerina Sofie Lembong, seorang ibu rumah tangga berusia 61 tahun. Motif terlapor timbul karena keberatan terhadap pembuatan polisi tidur di depan rumah pelapor.
- BACA JUGA : Penyelesaian Damai Kasus Penganiayaan di Hotel Lucky Manado Melalui Problem Solving
- BACA JUGA : Irjen Pol Yudhiawan Terima Pataka Polda Sulut dari Irjen Pol Setyo Budiyanto
- BACA JUGA : Polres Pelabuhan Belawan Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kota Medan
Namun, suasana mereda pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, ketika kedua belah pihak dipertemukan di Kantor Kelurahan Bitung Karangria. Terlapor menyampaikan permintaan maafnya terhadap perbuatannya kepada pelapor, dan pelapor dengan tulus memaafkan. Selanjutnya, dibuatlah surat pernyataan bersama yang memuat janji dari terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta kesepakatan damai di antara keduanya. Pelapor juga mencabut laporan aduan yang telah diajukan di Polsek Tuminting.
Peristiwa ini menjadi contoh keberhasilan penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog dan problem solving di tingkat kelurahan, menciptakan perdamaian dan kesepakatan antara warga masyarakat Bitung Karangria.
(SOFYAN)