Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Bhabinkamtibmas Polsek Wori lakukan problem solving terkait masalah pencemaran nama baik, di Desa Wori Jaga IV, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (17/1/2025).
Menurut laporan, terlapor, VM (37 tahun), diduga telah menyebarkan berita tidak benar melalui perkataan yang ditujukan kepada pelapor, WM (66 tahun). Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkan insiden tersebut di Polsek Wori.
Bhabinkamtibmas Polsek Wori segera menjemput terlapor dan membawa kedua pihak ke kantor Polsek Wori untuk dilakukan mediasi.
- BACA JUGA : Polsek Malalayang Lakukan Penjagaan Guna Ciptakan Rasa Aman Saat Melakukan Sholat Jumat di Wilayah Hukum Polresta Manado
- BACA JUGA : Satlantas Polresta Manado Gelar Pengaturan Lalu Lintas untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Kondusif
Bhabinkamtibmas Polsek Wori Aiptu Rustan Mamahi didampingi Kasi Humas mengatakan Dalam upaya menyelesaikan masalah, pihak kepolisian memberikan pembinaan kepada terlapor dan mempertemukan kedua belah pihak. Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bersama pada hari yang sama, ujar Aiptu Rustan Mamahi.
Langkah cepat aparat kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga lain untuk menyelesaikan konflik melalui jalur damai dan musyawarah.
(Sofyan)