Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid- Propam) Polda Aceh menyatakan pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang di adukan oleh salah seorang anggota TNI-AD Kodam IM berinisial S.
Berdasarkan B/2696/XI/WAS.2.4/2022/Bidpropam Tanggal 2 November 2022 dengan perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3) kepada pihak pengadu.
Berdasarkan SP2HP2-3 tersebut
Bidpropam Polda Aceh bahwasanya telah menerima surat pengaduan yang telah di laporkan kepada Kabid Propam Polda Aceh pada Tanggal 28 Oktober 2022 perihal kasus dugaan perselingkuhan istri salah seorang anggota TNI-AD dengan Oknum anggota Polri Polres Aceh Timur Polda Aceh dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, sebut Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Sehingga melalui surat perintah Kabid Propam Polda Aceh Nomor Sprin/303/XI/WAS.2.4/2022/Bidpropam Tanggal 31 Oktober 2022 point d tentang pelaksanaan penyelidikan dan Pulbaket di wilayah hikum Polres jajaran Polda Aceh.
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Dukung Ratifikasi ILO C-188 di Indonesia
- BACA JUGA : Kapolres Dairi Ucapkan Turut Berdukacita kepada Keluarga Almarhum Kasdim 0206 Dairi Letkol Inf (Har) Sunarto
- BACA JUGA : Polda Sumsel Memastikan Kendaraan Layak Jalan dalam Membantu Pelaksanaan Tugas
Saat dikonfirmasi Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli S.H., S.I.K., M.Si melalui pesan sinhkat WhatsApp pada Senin (21/11/2022) pukul 14.26 wib menyampaikan, “Silakan hubungi Kabidhumas Bang, saya sudah koordinasi dengannya, Baru saja saya koordinasi dengan Kabidhumas”, jelas Kabid Propam Kombes Fahmi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAp pada Senin (21/11/2022) pukul 14.05 Wib mengatakan bahwa, Kasus itu kini masih dalam proses penyelidikan.
“Masih didalami, setelah itu dan kalau sudah lengkap nanti akan dilakukan gelar perkara dulu untuk di tentukan perkara tersebut akan diproses secara kode etik, atau disiplin atau tidak bisa dilanjutkan, semua ditentukan oleh gelar perkara,” kata Kabid Humas. (Fadly P.B)