Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Pengacara Keluarga Brigadir Polisi, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara (Jubir) Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan H. Purwanto membantah pihaknya memberikan informasi kepada pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk.
“Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin
sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,” kata Wawan dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Sabtu, 5 November 2022.
Menurut Wawan, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client,
yaitu presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, dia menegaskan tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.
BIN, yang dikepalai oleh Jenderal (purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.
Wawan menegaskan, BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
- BACA JUGA : Polda Sumsel Gelar Operasi Gabungan, Antisipasi Kejahatan 3C, Pungli, dan Premanisme
- BACA JUGA : Sat Lantas Berikan Bimbel Gratis Bagi Calon Pemohon SIM
- BACA JUGA : Miris, Buat Video Mohon Keadilan Pada Pj Gubernur Aceh, Guru Kembar di Pidie Jaya Dipolisikan Kepsek
“BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur,” tegasnya.
Wawan mengatakan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan.
“Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut,” tutupnya.
Brigadir Polisi Almarhum. Nofriansyah Yosua Hutabarat, SH (Brigadir J), merupakan korban pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Polri 4 bulan lalu. Dalam pengungkapan kasusnya banyak polisi dari berbagai tingkatan perwira menengah maupun perwira tinggi, mulai dari perintangan penyidikan/obss
truction off jusstice hingga terlibat langsung saat kejadian penembakan terhadap Brigadir J terseret dalam status tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di PN Jaksel.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)