Medan, Sumut – Mitrapolri.com
BNNP Sumut musnahkan barang bukti 140 Kg ganja, 10 Kg sabu dan 141 butir ekstasi dari hasil pengungkapan kasus sepanjang Agustus- September 2023. Selain itu BNN juga mengamankan 10 tersangka bandar dan kurir.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023) mengatakan barang bukti dan tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan 5 kasus berbeda. Kasus pertama pengungkapan 90 butir ditambah 10 pecahan ekstasi dengan 2 tersangka, MI (21) dan SP (21). Kasus ini diungkap pada 4 Agustus 2023 di satu hotel kawasaan Medan Petisah.
- BACA JUGA : Kapolsek Tuminting dan Tim Polsek Pantau Giat Seru Lomba Perahu Layar Kasal Cup di Pantai Bitung Karangria
- BACA JUGA : Kejati Sulsel Periksa Intensif Tim Appraisal Guna Dalami Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng Wajo
- BACA JUGA : Harga Beras di Nagan Raya Melonjak Naik, Rakyat Kecil Menjerit
“Kasus kedua diungkap pada 16 Agustus 2023 dengan barang bukti disita 1 Kg sabu dan 21 gram ganja. Petugas juga mengamankan 2 tersangka, JL (43) dan E (62). Kasus ketiga ungkapan 140 Kg ganja kering pada 18 Agustus 2023. Petugas juga mengamankan 4 tersangka, J (37), S (38), MS (52) dan IP (49),” katanya.
Lanjutnya lagi, kasus keempat diungkap pada 29 Agustus 2023 dengan seorang tersangka, E (45) dan barang bukti 51 butir pil ekstasi. Terakhir kasus yang diungkap pada 9 September 2023 dan mengamankan seorang tersangka, Z (50) dengan barang bukti 900 gram sabu.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Selanjutnya ganja dimusnahkan dengan dibakar dan dimasukkan ke dalam mesin incenerator.
(T77)