JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Kerja keras BNN RI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menunjukkan hasil maksimal meski dengan dukungan anggaran yang minimal. Pada tahun 2021, anggaran BNN sebesar Rp 1,43 triliun sedangkan pada tahun 2022 sebesar Rp 1,8 triliun.
Dari kacamata sebagian besar anggota Komisi III DPR RI, anggaran tersebut dinilai minim mengingat tugas BNN begitu kompleks dari hulu ke hilir mulai dari mencegah hingga memberantas penyalahgunan dan peredaran narkotika. Selain itu, persoalan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas menjadi tantangan lainnya dalam perang melawan narkotika.
- BACA JUGA : Anggun Delva Butuh Kursi Roda Khusus
- BACA JUGA : Abaikan Tranparansi, Pembangunan Rumah Dhuafa Desa Krueng Mate Terkesan Ada Penyimpangan
- BACA JUGA : Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat
Saat Rapat Kerja antara BNN RI bersama dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (20/1), alokasi anggaran yang ideal sempat disinggung oleh sejumlah anggota dewan. Seperti disampaikan Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H.,M.Hum, anggota dewan dari Fraksi Golongan Karya, yang juga memimpin rapat hari ini, bahwa pemerintah harus serius untuk memberikan kelonggaran anggaran kepada BNN.
Menurut Adies, tanggung jawab yang diemban oleh BNN sangat besar sehingga harus didukung secara maksimal agar tidak ada istilah hidup segan mati tak mau. Ia mengungkapkan anggaran yang ideal untuk BNN minimal Rp 10 triliun.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Rudy Mas’ud, S.E.,M.E, dari Fraksi Golkar yang menilai anggaran BNN belum ideal. Ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah, ia cukup prihatin melihat keterbatasan yang dihadapi. Meskipun demikian ia memberikan apresiasi yang tinggi karena dengan anggaran yang tidak besar namun BNN bisa bersinar.
(DEDY MULYADI)