Mitra Polri
Selasa, September 9, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)

Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)

Bobolnya BRA Rp.15,7 M, Kenapa Dr. Syukri Sebagai PA dan 5 Direktur Perusahaan Belum Dijadikan Tersangka oleh Kejati Aceh?

by mitrapolri.com
29 Juli 2024 | 13:38 WIB
in Aceh

8Banda Aceh – Mitrapolri.com |

Oleh : Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)

Sudah banyak pemberitaan di media baik online maupun cetak tentang Penyidik Kejati Aceh telah menetapkan enam tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Ke enam tersangka tersebut yaitu :

ADVERTISEMENT
  1. Suhendri sebagai Kepala BRA;
  2. Zulfikar selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA;
  3. Zamzami selaku Peminjam Perusahaan;
  4. Hamdani (Koordinator/Penghubung Rekanan Penyedia);
  5. Muhammad sebagai KPA;
  6. Mahdi sebagai PPTK;

 Yang menjadi pertanyaan besar bagi penulis adalah, kenapa Dr. Syukri Sebagai PA & 5 Direktur Perusahaan Belum Dijadikan Tersangka oleh Kejati Aceh dan apakah peran Muhammad sebagai KPA & Mahdi sebagai PPTK patut dipersalahkan?

Bahwa tulisan ini Penulis sajikan dalam perspektif regulasi sebagai bahan diskusi dan menjadi pengetahuan untuk masyarakat serta masukan bagi Penyidik Kejati Aceh.

Berikut penjelasannya :

KESATU TENTANG PA & KPA

ADVERTISEMENT

 Bahwa  ketika  bobolnya  APBA-P  2023  Rp.15,7 milyar, DR. Syukri Bin Muhammad Yusuf, MA sebagai Kepala Sekretariat BRA yang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 954/1863/2019 tanggal 19 Desember 2019 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran Dan Bendahara/Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Aceh Tahun Anggaan 2020.

Bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/ Perangkat Daerah, yang terkonfirmasi pada Pasal 1 angka 7  Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah di BRA, tugas dan kewenangannya PA diatur pada Pasal 9 angka (1) Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 954/1155/2023 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/75/2021 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Sekretariat Badan Reintegrasi  Aceh Tanggal 29 Mei 2023, Muhammad, SP yang merupakan Kepala Bagian Data, Program Dan Keuangan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Apakah dengan SK Gubernur Aceh, secara otomatis Muhammad sudah dapat melaksanakan/menjalankan sebagian kewenangan PA dalam hal Pengadaan Barang/Jasa?

Masyarakat perlu mengetahui bahwa Pelaku Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Pasal 8 Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdiri atas:

  1. PA;
  2. KPA;
  3. PPK;
  4. Pejabat Pengadaan;
  5. Pokja Pemilihan;
  6. Agen Pengadaan;
  7. dihapus;
  8. Penyelenggara Swakelola; dan
  9. penyedia

Penjelasan diatas menunjukkan bahwa Gubernur Aceh bukanlah Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, maka SK Gubernur Aceh tersebut tidak otomatis Muhammad sudah dapat melaksanakan/menjalankan sebagian kewenangan pengguna anggaran.

ADVERTISEMENT

Bahwa sebelum menjalankan kegiatan pengadaan barang/jasa di BRA, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Muhammad sebagai KPA, yaitu harus adanya kuasa dari Dr. Syukri sebagai PA, sebagaimana terkonfirmasi pada Pasal 1 angka 9  Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Bahwa berdasarkan Pasal 9 angka (3) Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA”.

Kata dapat pada Pasal diatas, dapat dimaknai bahwa kewenangan bisa dilimpahkan atau tidak dilimpahkan.

Bahwa KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA (Pasal 10 angka (3) Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Bahwa pelimpahan kewenangan dari Dr. Syukri sebagai PA kepada Muhammad sebagai KPA harus dalam bentuk tersurat dan diserahkan secara formal.

Adakah surat tersebut?

Bahwa pada tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 14.30, Penulis yang ditemani oleh Saudara Hanafiah bertemu dengan Dr. Syukri di kawasan Ie Masen Kayee Adang Banda Aceh, kami berdialog tentang kegiatan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah pada BRA Tahun Anggaran 2023.  Dalam perbincangan tersebut, penulis menanyakan kepada beliau, apakah Pak Syukri sebagai PA ada membuat surat pelimpahan kewenangan kepada Muhammad sebagai KPA? dan Dr. Syukri menjawab tidak pernah membuatnya.

Penjelasan Dr. Syukri tersebut telah mengkonfirmasi bahwa semua tanggung jawab hukum Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur merupakan tanggung jawabnya (Dr. Syukri).  Dan apabila dikemudian hari, surat pelimpahan kewenangan dari Dr. Syukri sebagai PA kepada Muhammad sebagai KPA tiba-tiba muncul tanpa sepengetahuan Muhammad, patut diduga surat tersebut telah diseludupkan oleh Dr. Syukri.

Sudah tepatkah Kejati Aceh menetapkan Muhammad yang tidak memiliki tanggung jawab hukum sebagai tersangka?

Sementara Dr. Syukri yang harusnya bertanggung jawab masih berkeliaran dan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Clear, bahwa yang bertanggung jawab terhadap Pengadaan Budi Daya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, anggaran tersebut bersumber dari APBA-P adalah DR. Syukri Bin Muhammad Yusuf, MA sebagai PA.

Sebagai informasi tambahan, Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, maka PA/KPA merangkap sebagai PPK yang terkonfirmasi pada angka I. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

LAMPIRAN I

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui Penyedia.

Bahwa Penulis juga ingin menjelaskan kepada masyarakat tentang istilah RKA.

Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD dan ditandatangani oleh Pengguna Anggara (PA).

Bagaimana seharusnya Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Budi Daya Ikan Kakap dan Pakan Rucah berdasarkan regulasi hingga menjadi RKA?

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

LAMPIRAN I

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui Penyedia

 

  1. PENDAHULUAN

 

  • Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi pengadaan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, seharusnya Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur di rencanakan oleh Dr. Syukri sebagai PA.

Selanjutnya tentang persiapan pengadaan terkonfirmasi pada :

 

  1. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI

 

2.1.2. Proses

PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/ informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternative barang/jasa sejenis. Dalam melakukan reviu ketersediaan barang/jasa perlu memperhatikan:

  1. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar

inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri;

  1. memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI);
  2. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
  3. produk ramah lingkungan hidup.

Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.

PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK.

2.1.3. Penetapan

PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK.

Tapi dalam prakteknya, seluruh proses tidak dilalui berdasarkan peraturan perundangan, yang ada hanya pengkondisian dan Dr. Syukri sebagai PA hanya menandantangani RKA saja.

KEDUA TENTANG PPTK

Bahwa pada tanggal 22 November 2023, DR. Syukri Bin Muhammad Yusuf, MA sebagai Kepala Sekretariat BRA yang sekaligus sebagai PA, menunjuk Mahdi sebagai PPTK dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala  Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh No.954/123/2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh No. 954/110/2023 Tentang Penetapan/Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023.

Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB. I. huruf G. angka 1, perlu menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023.

Bahwa penulis akan membagi kedudukan hukum dan tugas PPTK berdasarkan peraturan perundangan, yaitu :

 

  1. TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

Rujukannya adalah Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bahwa PPTK bukanlah Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya yang terkonfirmasi pada Pasal 10a Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan

Bahwa Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak mengatur secara tegas dan tersurat.

 

  1. TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

 

  • PP No. 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Bahwa, alasan terbitnya PP ini mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

Bahwa pada PP No. 12 Tahun 2O19 tidak ada pertimbangan hukum tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018).

Bahwa PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya yang terkonfirmasi pada Pasal 1 angka 74 PP No. 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa PPTK ditetapkan oleh Kepala SKPD selaku PA yang terkonfirmasi pada Pasal 10 angka (1) l. PP No. 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA yang terkonfirmasi pada Pasal 12 angka (2) PP No.12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Penjelasan PP No. 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 12 ayat (2) , disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “membantu tugas” adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu:

  1. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan;dan
  4. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA yang terkonfirmasi pada Pasal 12 angka (3) PP No.12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Bahwa, alasan terbitnya Permendagri ini mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

Bahwa Permendagri ini tidak ada pertimbangan hukum tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018).

LAMPIRAN

  1. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN

 

  1. PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
  2. PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
  3. Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
  4. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
  5. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  6. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
  7. Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:

 

  1. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
  2. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
  3. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA

 

  1. Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
  2. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
  4. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

 

  1. Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.

Bahwa artinya jabatan Mahdi sebagai PPTK berdasarkan SK Dr. Syukri sebagai PA tanggal 22 November 2023 dan penjelasan hukum diatas, Mahdi tidak memiliki tugas dan tanggung jawab hukum pada kegiatan Pengadaan Budi Daya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Bahwa disisi lain, harusnya Dr. Syukri  juga menerbitkan SK Tentang Penetapan/ Penunjukan Tim ahli atau tenaga ahli serta Tim Teknis.

Untuk apa adanya Tim ahli atau tenaga ahli serta Tim Teknis, terkonfirmasi pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

LAMPIRAN I

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui Penyedia

 

  1. PENDAHULUAN

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,PA/KPA/PPK/ Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh:

 

  1. Tim Teknis

Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.

 

  1. Tim ahli atau tenaga ahli

Tim ahli atau tenaga ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Angka 1.6. Serah Terima Hasil Pekerjaan

Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.

VIII. SERAH TERIMA

Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.

8.1.    Serah Terima Hasil Pekerjaan

8.1.1. Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak

 

  1. Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
  2. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak (Syukri) melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis (bukan PPTK).
  3. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
  4. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
  5. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai denga ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Disini menunjukkan bahwa tidak tugas Mahdi sebagai PPTK untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan Pengadaan Budi Daya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.  Tapi kenapa Mahdi ditetapkan sebagai tersangka?

KETIGA TENTANG PERUSAHAAN

Bahwa Pengadaan Budi Daya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur menggunakan Metode E-purchasing.

Bahwa E-purchasing  adalah metode pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-catalogue.

Bahwa Surat Pesanan adalah bentuk kontrak pembelian yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E–Purchasing antara Penyedia Katalog Elektronik dengan PPK

Bahwa, untuk Pengadaan Budi Daya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, perusahaan-perusahaan yang ikut menandatangani kontrak pembelian adalah :

  1. MEUSURAYA
  2. JUANG KARYA
  3. GLOBALINDO MANDIRI JAYA
  4. ALAM RAYA PERKASA
  5. SEMANGAT BARU QALESYA

TANGGUNG JAWAB HUKUM

 

  1. Bahwa Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang, yang dapat ditafsirkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, dengan kata lain undang-undang dan perjanjian adalah sumber perikatan.

 

  1. Bahwa Pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

 

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

LAMPIRAN I

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui Penyedia

2.3.2.2. Bentuk Kontrak

  1. Surat Perjanjian

Surat Perjanjian merupakan pernyataan secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban.

 

  1. Surat Pesanan

Surat Pesanan merupakan bentuk perjanjian dalam pelaksanaan pengadaan melalui E-purchasing. Bentuk surat pesanan mengikuti praktik bisnis yang sudah mapan yang diterapkan dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Bahwa faktanya, perusahaan – perusahaan tersebut diatas tidak pernah mengadakan Ikan Kakap dan Pakan Rucah alias fiktif, tapi seluruh uang dicairkan.

Kenapa sampai saat ini ke 5 Direktur perusahaan belum juga ditetapkan sebagai tersangka ?  Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Aceh ?

Demikian tulisan ini penulis sampaikan, agar menjadi pelajaran buat penulis sendiri maupun masyarakat serta masukan bagi Kejaksaan Tinggi Aceh.

Share224SendShare

Berita Terkait

Massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan aceh menggugat, bakal menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRK, kantor bupati Aceh Timur, Selasa 16/9/2025,
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com| Massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan aceh menggugat, bakal menggelar aksi demonstrasi di depan kantor...

Read more
Polres Nagan Raya menggelar kegiatan religi yang penuh makna pada Jum’at, 5 September 2025, pukul 08.00 WIB di Aula Presisi Polres Nagan Raya.
Aceh

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

5 September 2025 | 13:52 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H, Polres Nagan...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. Kamis (04/09/25), menggelar silaturahmi bersama Ketua Paguyuban Pupuk Kabupaten Nagan Raya, Koestalani, di Rumah Makan Engkot Paya, Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala.
Aceh

Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan

4 September 2025 | 17:25 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. Kamis (04/09/25), menggelar silaturahmi bersama...

Read more
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Pulau Weh, Kantor Wali Kota Sabang, turut dihadiri Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala OPD, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Kota Sabang.
Aceh

Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Sabang Fokus Pada Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

3 September 2025 | 19:33 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42, Kapolda Kalteng: Jadikan Olahraga Momentum Satukan Bangsa

9 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini