Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Operasi SIKAT TOBA 2023 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, kembali amankan 2 orang laki-laki atas perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH pada hari Kamis (02/11/2023) menjelaskan terkait kronologi kejadian.
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 08:40 WIB, pelapor atas nama Muhammad Zikrilah, Lk, Wiraswasta, Islam, Jl. Imam Bonjol lr. Aneuk Agam Dsn. Cut Nyak Meureudom, Johan Pahlawan, Aceh Barat ditelepon oleh saksi atas nama Irham Hanapi Harahap dengan mengatakan bahwa uang COD (cash on delivery) periode tanggal 27,28,29 Oktober 2023 hilang dari brankas.
Terkait hal tersebut, pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, dan mengarahkan pelapor untuk melakukan pengecekan ke kantor NINJA EXPRESS yang berlokasi di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, serta mengarahkan pelapor untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Bilah Hilir dengan CV. NINJA EXPRESS sebagai korban atas kejadian tersebut.
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Gelar Giat Pojok Ciptakan Ketertiban Tahapan Pemilu 2024
- BACA JUGA : Polda Sumut Tahan Oknum Guru Diduga Ruda Paksa Keponakannya Hingga Hamil
- BACA JUGA : Air Terjun Pria Laot Sabang Juara I API Award 2023, Kategori Surga Tersembunyi
Terkait laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Team, selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M. Lumban Gaol, SH bersama anggota berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pelaku berinisial AIH alias Andre Ikana Harahap, 21 Tahun, yang beralamat JL. Besar Ajamu Sei Sentosa Panai Hulu dan pelaku RP alias Riandy Putra alias Rian, yang beralamat sama dengan rekan nya tersebut, selanjutnya terhadap kedua orang pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti terkait yang turut diamankan yaitu 1 buah lemari besi / brankas uang, uang kontan senilai 139.700.000 rupiah, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna biru BK 6311 YBH, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 unit Handphone merk Narzo warna biru, 1 buah plastik asoy yang dibalut lakban dan 1 buah Tas Ransel corak loreng.
Kerugian yang dialami korban CV. NINJA EXPRESS yaitu sejumlah Rp.147.066.240,- (seratus empat puluh tujuh juta enam puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah).
(IKANG)