Nias, Sumut – Mitrapolri.com
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias terindikasi persulit penyerahan sertifikat milik masyarakat.
Kalimat ini disampaikan langsung oleh Hiburan Zamasi, SH sebagai Sekretaris Desa di Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias kepada wartawan senin, 29 Mei 2023.
“BPN Kabupaten Nias, selalu mempersulit kami jika hendak mengambil sertifikat milik warga, apakah ini yang diinginkan atau wujud dari misi Bapak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN?.
Lanjutnya, di tahun 2022 yang lalu dan berdasarkan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Nias, sehingga masyarakat Desa Sohoya Kecamatan Bawolato ikut pada pengurusan Sertifikat program PTSL yang diselenggarakan oleh BPN Kabupaten Nias, diketahui bahwa awalnya yang menangani kunjungan konsultasi dan berkas dari Desa Sohoya yaitu pegawai BPN Kabupaten Nias atas nama Fadil Zendrato.
“Fadil Zendrato orangnya baik dan berjiwa membantu, segala sesuatu kelemahan dan kekurangan berkas dari Desa Sohoya selalu dikomunikasikan kepada Pemerintahan Desa Sohoya baik secara undangan lisan untuk bertemu secara tatap muka di BPN maupun melalui chat Whatsapp”, terangnya.
- BACA JUGA : Polresta Deliserdang Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Usai Diposting di Media Sosial
- BACA JUGA : Penuh Haru, Perjalanan Panjang Usop Suripto Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan
- BACA JUGA : Pesatnya Perkembangan Teknologi, Kodim 0402/OKI Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme
Ditambahkanya, pada detik-detik terakhirnya, sertifikat khusus milik masyarakat Desa Sohoya telah selesai di cetak dan ditandatangani lalu ada sekitar 8 sertifikat yang luas di bukti SPPT-PBB lebis besar dari pada luas yang tertera di Sertifikat yang terbitkan BPN, sehingga kami kembali ke Desa untuk melakukan pemutakhiran/perbaikan di kantor BPKPD Kabupaten Nias.
Dalam tempo satu minggu selesai, dan kembali berkunjung dan menemui Fadil Zendrato hendak menyerahkan kekurangan berkas dan sekaligus mengambil sertifikat, namun sayangnya Fadil Zendrato menjelaskan bahwa sertifikat milik warga kami yang ia tangani bukan lagi ditanganya melainkan telah diambil alih oleh Erwin Manurung.
Sekdes Sohoya ketika mengkonfirmasi hal itu, Erwin Manurung berbelit-belit jawabanya dan terkesan tidak dapat memberikan kepastian serta sembunyi dibelakang layar.
Salah satu warga Desa Sohoya Talizomasi Lafau Alias Ama Saba membenarkan kepada media bahwa ianya termasuk salah satu peserta yang ikut pada program PTSL Tahun 2022.
“Sudah dua kali ditagih pajak PBB pada objek tanah yang saya urus sertifikat, PBB tahun 2022 telah saya lunasi, namun tagihan PBB tahun 2023 ini saya tolak dan saya keberatan karena dua kali dipungut pajak PBB sementara Sertifikat yang saya urus di Objke pajak tersebut tidak kunjung diterbitkan oleh BPN kabupaten Nias, ada Sertifikat baru dibayar pajak”, ujarnya.
Saat dikonfirmasi hal ini melalui whatsappnya, Erwin Manurung salah satu pegawai BPN Kabupaten Nias yang membidangi PTSL Kab. Nias, dianya menjawab bahwa pernah memanggil Pemerintah Desa Sohoya, sudah pernah menjadwalkan namun tidak tidak bias menunjukan surat panggilan yang resmi dari BPN Kab. Nias.
Ketika media mempertanyakan kepada Sekretaris Desa Sohoya terkait panggilan dari BPN, sekdes menjelaskan bahwa tidak ada surat resmi dari BPN Kab. Nias terkait panggilan yang ia maksud.
(P. GL)