Labura, Sumut – Mitrapolri.com
Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (curanmor), spesialis jalanan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Senin (17/10/2022) sekira pukul 10.00 Wib, berhasil diciduk petugas Tim Keamanan Anti Bandit (Tekab) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu.
Kedua tersangka yang diamankan itu, masing-masing IS alias Iwan Dadu (38), warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan KAS alias Pane (32), warga Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP IS Gunarko melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom SH MH, membenarkan, pihaknya mengamankan dua pelaku tindak pidana curanmor, sebagaimana dimaksudkan pasal 365 KUHP.
“Benar pak, pagi tadi kita ada mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana curanmor, yang beroperasi dj Jalinsum, di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu”, ucap Yuna yang dihubungi Senin (17/10/2022) sore melalui telepon selular.
Diungkapkannya, tindak pidana curanmor ini terjadi Selasa (11/10/2022) sekira pukul 05.00 Wib pagi. Ketika itu, pelapor (korban) atas nama Zainal Abidin Panjaitan, pergi mengendarai sepeda motor, hendak belanja ke Pasar Inpres Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Setibanya korban didepan alun-alun kantor Bupati Labuhanbatu Urara, tepatnya di Jalinsum Desa Membang Muda, berhenti karena sakit pada kakinya akibat ada yang melempar. Kemudian, korban pun memarkirkan sepeda motornya.
Tiba tiba lanjutnya, datang 2 (dua) orang tersangka, langsung membawa sepeda motor milik korban tersebut. Sehingga terjadilah tarik menarik, sambil korban mengatakan “jangan”. Dua tersangka diam, sambil terus membawa sepeda motor milik korban. Bahkan sempat terjadi perkelahian.
- BACA JUGA : Dua Jenderal Asal Nusa Kenari Mendapat Promosi Jabatan Dalam Satu Pekan
- BACA JUGA : Ramses Simanullang, SE.,M.Si Komisioner KPID SUMUT Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Panitia Natal AMSRO (Angkatan Muda Sirajaoloan) Sumatera Utara
- BACA JUGA : Inspektorat Tanggamus Segera Panggil Kepala Pekon Wai Panas Terkait Rabat Beton Asal Jadi
“Kedua orang tersangka itu pun, berhasil melarikan sepeda motor Honda NF 125 nomor polusi BK 4633 JAA milik korban”, ucap Yuna.
Akibat mempertahankan sepeda motor tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha sebelah kanan, bagian pergelangan tangan, dan sakit pada bagian badan.
Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.250.000 (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, Yuna Gultom menambahkan, dari hasil penyelidikan tim di lapangan, diketahui salah satu tersangkanya yaitu KAS alias Pane. Kemudian pada hari Senin (17/10/2022) sekira pukul 10.00 Wib, KAS alias Pane menyerahkan diri kepada petugas, di kantor Polsek Kualuh hulu dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil interogasi KAS alias Pane, diketahuilah sepeda motor yang dirampasnya tersebut, ada pada IS alias Iwan Dadu.
Kemudian, Senin (17/10/2022) sekura pukul 11.00 Wib, tim Opsnal berangkat menuju kontrakan IS alias Iwan Dadu di sebuah rumah, di Dusun V Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Dan tim Opsnal langsung membawa Iwan ke Mako Polsek Kualuh Hulu, untuk pengembangan pencurian unit sepeda motor itu.
“Tersangka dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mako ke Polsek Kualuh Hulu. guna proses hukum lebih lanjut”, kata Ipda Yuba Gultom menjelaskan.
(IKANG)