Kuningan, Jabar – Mitrapolri.com
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui anggotanya, Pada hari Selasa 02 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib telah terjadi tindak pidana mengedarkan ketersediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI yang dilakukan oleh sodara inisial MJ alias Bejo warga Dusun IV RT 016 RW 004 Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan.
Ketika dilakukan terhadap MJ alias BEJO bertempat Di Pinggir jalan Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 105 (Seratus lima) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 38 (tiga puluh delapan) butir obat jenis Tramadol HCI serta Uang hasil penjualan sebesar Rp . 1.017.000, (satu juta tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan didalam tas selempang merek Pollopack warna hitam dan 1 (satu) unit Handphon merk Samsung A10s warna Hitam milik sodara MJ.
- BACA JUGA : Berprestasi di Bidang Kehumasan, Polres Belu Terima Penghargaan dari Kapolda NTT
- BACA JUGA : Ukir Prestasi di Luar Bidang Tugasnya, Tiga Personil Polres Belu Terima Penghargaan dari Kapolres Belu
- BACA JUGA : Hampir Sebulan Kabur dari Kejaran Polisi, Pelaku Penganiaya Warga dengan Panah Dibekuk Tim Buser Polres Belu
Kapolres AKBP Dhany Aryanda SIK, mengatakan kepada Awak Media, Atas kejadian tersebut beserta barang bukti dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kapolres AKBP Dhany Aryanda menuturkan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(DEDY MULYADI)