Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan hendak bertransaksi Narkotika diduga jenis sabu, Elieser (32) ditangkap personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (08/03/2023) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan berawal Rabu (08/03/2023), sekira pukul 22.30 Wib, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sering bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar tepatnya disebuah warung kopi.
Kemudian personel Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 23.00 Wib.
Setibanya dilokasi tersebut, personel tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berada disamping warung dan langsung melakukan penangkapan, yang diketahui bernama Elieser Turanda Bangun dan ditemukan 1 unit handphone merek Realme dari tangan kanannya.
- BACA JUGA : Azka Alfarizhi Lubis Anak Dedi Wahyudi Lubis Juara 1 Kategori Tahfidz
- BACA JUGA : Sering Bertransaksi Ganja di Jalan Mangga, Herman Berhasil Diringkus
- BACA JUGA : 20 Kilogram Sabu Dalam Sampan Digagalkan Polda Sumut
Lalu, ditemukan uang sebanyak Rp 200.000, dari kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian dilakukan interogasi dan ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0,78 gram diatas sebuah meja kecil tidak jauh dari posisi Elieser Turanda Bangun.
Dan saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut, ianya mengakui bahwa narkotika
diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapatnya dari J.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang Pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya.
(LEO)