Maros – Mitrapolri.com |
Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Kabupaten Maros, M Gilang Ramadan (24) diamankan kepolisian usai nekat merudapaksa penumpangnya yang baru berusia 14 tahun.
Aksi bejat Gilang dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (28/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan kejadian ini bermula ketika korban menghubungi Gilang yang merupakan pengemudi ojek langganannya di aplikasi Maxim, untuk diantar ke sekolahnya yang berlokasi di Kota Makassar.
Namun, bukannya mengantar tujuan, terduga pelaku justru membawa korban ke rumahnya.
Tiba di lokasi, terduga pelaku lalu mengancam korban menggunakan pisau agar korban mau berhubungan badan.
- BACA JUGA : Anggota DPR RI Partai Golkar llham Pangestu Beri Ucapan Selamat Buat Mualem-Dek Fadh
- BACA JUGA : Tanggulangi Longsor, Polrestabes Medan Dirikan Posko Terpadu dan Buka Nomor Pengaduannya
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Pimpin Patroli Roda 2 Pantau Kamtibmas Pilkada 2024
“Korban hanya bisa terdiam dan menuruti perkataan pelaku,” terangnya, Jumat (29/11/2024).
Selajutnya terduga pelaku mengantar korban ke Kota Makassar sekitar indekos kakak korban. Tak lama berselang, korban dijemput oleh kakaknya menuju indekosnya.
“Pada malam hari, keduanya menjebak pelaku dengan meminta pelaku untuk menjemput korban dan membawa korban ke rumahnya,” imbuhnya.
Namun, saat tiba dititik penjemputan, terduga pelaku langsung diamuk massa.
“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tamalamrea dan diserahkan ke Polres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas aksinya, Gilang dijerat pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D UU perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan kasat Reskrim Polres Wajo ini.
(Aris)




