Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut berencana mengembalikan uang Rp.50 Juta dua transpuan bernama Deca dan Fury yang diduga diperas personel Ditrreskrimum Polda Sumut, Selasa (20/6/2023).
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono terkait kasus pemerasan yang melibatkan personel Polda Sumut.
“Barang bukti uang telah disita dan saat ini berada di Bid Propam Polda Sumut. Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam Polda Sumatera Utara, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan,” ujarnya, Sabtu (1/7/2023).
Dudung menjelaskan pihaknya segera menghubungi korban atau pengacaranya terkait pengembalian uang tersebut.
“Namun jika korban menolak, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana,” ucapnya.
Sementara itu, untuk personel tetap menjalani proses kode etik profesi dan saat ini terduga masih diperiksa, belum dijebloskan ke penjara khusus Bid Propam Polda Sumatera Utara.
“Kalau pelapor mau cabut itu tergantung mereka, kalau mau diproses berarti barang bukti diproses pidana,” tegasnya.
Dudung menyatakan ada dugaan keterlibatan satu perwira Polri dan tiga Bintara di Ditrreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp.50 Juta.
“Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang,” jelasnya.
Sementars itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan
dari tujuh personel diduga terlibat empat yang terindikasi kuat. Keempat kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumatera Utara.
- BACA JUGA : Kapolres Dairi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-77
- BACA JUGA : Polda Sumut Rayakan HUT ke-77 Bhayangkara dengan Meriah, Panca Pamit kepada Masyarakat Sumut
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Menggelar Acara Syukuran Hari Bhayangkara ke-77 dan Penghargaan Bagi Personil Berprestasi Bangka Barat
“Satu perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG,” ucap Hadi.
Terkait rekening bank yang menerima uang dari Deca sebesar Rp.50 Juta, Polda Sumut masih menyelidikinya.
Hadi menyatakan, jika pemeriksaan rampung keempat Personil yang diduga terlibat pemerasan akan ditahan di penempatan khusus.
“Empat personel dalam proses penyidikan tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan,” pungkas Hadi.
Diketahui sebelumnya, seorang transpuan bernama Kamal Ludin mengaku diperas oleh personel Polda Sumut pada 20 Juni 2023 lalu.
“Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023).
Tapi sambung dia, pihak SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.
“Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu. Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima,” ujar dia didampingi Kamalludin.
Sambil menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan kalau, kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut pada tanggal 19 Juni 2023.
“Terkait kasus ini, anggota polisi kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini. Di mana terjadi di Polda Sumut sendiri sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni,” ungkapnya.
Menurut dia, para oknum polisi itu awalnya meminta uang kepada klienngnya sebesar Rp100 juta.
“Namun tidak sanggup dan ketakutan akhirnya si klien meminta penawaran Rp35 juta, namun akhirnya putus di Rp50 juta. Karena ketakutan mereka mengirim Rp50 juta dengan transfer melalui bank,” pungkasnya.
(T77)