Belu, NTT – Mitrapolri.com
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM, menegaskan, prasyarat untuk menerima TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) adalah berdasarkan absensi kehadiran, hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran TPP yang didampingi Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si bersama seluruh Pimpinan OPD dan ASN lingkup daerah Kabupaten Belu lainya
di Lantai I, Kantor Bupati Belu, Senin (25/07/2022).
“Indikator pemberian TPP ini adalah kehadiran absensi dan terhadap beberapa indikator ini ada beberapa nilai pengurangan seperti sakit, alpa (mangkir, red), ijin dan lain – lain. Kemudian absen itu divalidasi oleh validator sebagai “organ” penting yang punya hati nurani dan keterukuran untuk menjalankan tugas itu sebaik – baiknya,” kata Bupati Belu.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, validasi dilakukan untuk membuktikan kehadiran ASN melalui sidik jari.
“Apakah sidik jari kita dianggap akurat atau tidak. Jangan sampai gara – gara satu orang tidak fingerprint, dapat berpengaruh terhadap seluruh penghasilan asn di instansi tersebut,” katanya.
Selain itu, tutur Bupati Taolin bahwa rentang kendali kepercayaan harus dijaga, dengan memanfaatkan waktu sebaik – baiknya.
“Jadi alat ukur manualnya, menggunakan kertas, sedangkan elektroniknya menggunakan fingerprint yang sudah ada di setiap instansi. Oleh karenanya kita Self Assessment berdasarkan keyakinan dan kepercayaan kita,” ujarnya.
Lanjutnya, hal Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dari ASN yang dilandasi oleh kompetensi masing – masing.
“Kalau ASN bekerja, kita menghargai hasil kerjanya dengan memberikan tunjangan yang memadai, sehingga dia dapat meningkatkan kinerja. Jadi alat ukurnya adalah absensi kehadiran. Apabila dia sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit,” tutup Bupati Taolin.
- BACA JUGA : Banjir Pujian, Kapolres Bangka Barat Sempatkan Tinjau Wilayah Tempilang Sebelum Kunker ke Polsek
- BACA JUGA : Kabandiklat Tony Spontana Buka Pelatihan Tentang Tindak Pidana SDA dan Lingkungan Hidup
- BACA JUGA : IKHSANI, S.T., M.T Dilantik Sebagai Kepala ULP Sabang
Terkait TPP, Wabup Belu Minta Perhatikan Indikator Secara Baik
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM meminta kepada seluruh ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu untuk memperhatikan sejumlah indikator dalam pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kata Wabup Alo, indikator itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Belu Nomor 48 Tahun 2021 yang didalamnya ada kelas jabatan yang ikut berpengaruh terhadap besaran TPP yang akan diterima.
“Bagi Pimpinan Perangkat Daerah agar memperhatikan secara baik daftar hadir ASN, juga indikator – indikatornya, sebelum dikirimkan ke BKPSDMD,” pinta Wabup.
Wabup Alo Haleserens juga berpesan agar membangun situasi kerja sama yang aman, nyaman serta membangun komunikasi yang kondusif di lingkungan kerja masing – masing.
Sekda Belu: Pimpinan OPD Wajib Kirim Absensi Secara Periodik
Pada kesempatan terakhir oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si mewajibkan setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Belu untuk mengirimkan absensi kepada Bupati Belu, Cq Kepala BKPSDMD Kabupaten Belu.
Sekda menjelaskan, absensi kehadiran yang sudah dikirim secara periodik dari bulan Januari, hingga bulan Juni akan digunakan sebagai pembanding.
“Pengajuan rekapitulasi absensi, sesuai dengan format yang termuat dalam Surat Edaran tanggal 14 Juli kemarin akan diverifikasi. Kemudian disampaikan kepada Pimpinan OPD, untuk mengajukan SPM dan proses penerbitan SP2D,” ungkap Master Perencanaan Keuangan Daerah jebolan UGM 2002 ini serius.
Lanjut Sekda, Anggaran TPP untuk Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni sudah disiapkan. Penentuan besaran TPP sepenuhnya adalah kewenangan Bapak Ibu Pimpinan OPD sebagai instrumen dalam mengendalikan disiplin para ASN.
“Merujuk instruksi Bupati terkait persetujuan TPP oleh Kemendagri, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk bekerja dan merumuskan indikator – indikator sebagai penerapan pembayaran tahap pertama,” katanya.
Sekda juga menyebutkan, indikator – indikator yang digunakan untuk pembayaran sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 dan ada Kelas Jabatan yang berpengaruh terhadap besaran TPP yang akan diterima.
“Diasumsikan bahwa, setiap Pegawai Negeri itu mendapatkan TPP sesuai Kelas Jabatan sebesar 100 persen. Dalam pembayaran ada faktor pengurangan sebagaimana yang disebutkan oleh Bapak Bupati Belu, seperti ketidakhadiran yang bersangkutan selama rentan waktu hari kerja (sakit, izin, alpa, cuti, red). Kalau dalam satu minggu lima hari kerja, kemudian yang bersangkutan tidak hadir dua hari, berarti faktor pengurangannya adalah dua hari dan hitungannya sudah disosialisasikan sebelumnya,” tutup Sekda.
Mengenai TPP tersebut akan dibayar pada bulan Agustus mendatang sesuai indikator dan memperhatikan dampak dari kinerja ASN itu sendiri memberi suatu kemajuan.
(Prokompimda Belu)
MEYDI SIMON LEGIFANI