Karawang, Jabar – Mitrapolri.com
Rumah Restorative Justice resmi berdiri dan diresmikan yang bertempat di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa barat.
Rumah Restorative Justice keberadaannya sebagai rumah keadilan berfungsi kalau ada masalah ditengah masyarakat tidak langsung lapor polisi tetapi diselesaikan di rumah Restorative Justice, dengan cara penyelesaian musyawarah dan mufakat.
Sebagimana dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Marta Parulina Berliana, SH, MH.
“Kejaksaan hadir ditengah masyarakat untuk membuktikan bahwa hukum itu ada, UU itu ada untuk kemanfaatan, untuk kebahagiaan masyarakat. Untuk apa ada undang undang kalau kita tambah susah, untuk apa ada hukum kalau tidak menyentuh rasa keadilan, maka ketika dilaksanakan harus dilihat siapa yang melaksanakan, punya integritas atau tidak, punya hati nurani tidak. Hati nurani tidak ada di pelajaran sekolah, hati nurani ada pada dalam hati kita, maka menjadi peran kita semua. Mau miskin mau jelek perlakuannya sama hukum tajam kebawah juga tajam ke atas”, kata Kajari Karawang dalam sambutannya. (23/6/2022).
- BACA JUGA : Dua Begal Sadis Beraksi di Kota Tangerang, Respon Cepat Polisi Tangkap Pelaku
- BACA JUGA : Tingkatkan Pelayanan, Pemko Sabang Teken MoU dengan RSUDZA dan USK
- BACA JUGA : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Terima Audiensi AIPBR
Hal senada terkait Rumah Restorative Justice dikatakan oleh Bupati Karawang dr. Hj.Cellica Nurachadiana, Rumah Restorative Justice pertama ada di kabupaten Karawang dan diresmikan tempatnya di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya, karena identik Kepala Desa Karyamulya Alex Sukardi SH. MH Basic Academicnya dibidang Hukum.
“Rumah Restorative Justice rumah aman rumah keadilan segala persoalan kita selesaikan dengan baik dengan cara baik,dalam segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, pembangunan akan berjalan kalau kita tidak ada konflik”, kata Bupati Karawang.
Kepala Desa Karyamulya Alex Sukardi, SH, MH yang malang melintang di dunia politik dan organisasi mengatakan, “Rumah Restorative Justice kebijaksanaan Kejaksaan Agung, Rumah Restorative Justice merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat”, kata Kades Alex Sukardi.
(DEDY MULYADI)