Deliserdang – Mitrapolri.com |
Polsek Patumbak berhasil menangkap YHT (20), warga Jalan Pertahanan Gang Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang setelah buron selama 3 hari.
Pada saat ditangkap, YHT tidak berkutik, pada Rabu (19/6/2024) lalu. Ia diamankan pasalnya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 16 April lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Caniago menyebut, pelaku diamankan dengan barang bukti sepeda motor.
“Kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor, Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Faidir, Jumat (21/6/2024).
Lanjutnya, kejadian bermula saat korban atas nama Halimah Tussakdiyah memarkir satu unit Honda Beat BK 5870 AJV di teras rumahnya dengan kondisi kunci masih tergantung pada Minggu (16/6/2024).
- BACA JUGA : Tahanan Polres Purbalingga Menikah di Kantor Polisi
- BACA JUGA : Sunatan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Meriahkan Perayaan Bhayangkara ke-78 di Ogan Ilir
- BACA JUGA : Cabuli Anak Dibawah Umur, Laki-Laki Berinisial AF di Sidrap Diamankan Polisi
“Tidak lama setelah memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah. Tepatnya, saat korban hendak berangkat ke Delitua, korban menemukan kendaraan miliknya sudah raib,” terangnya sembari mengatakan korban yang merupakan warga Jalan Pertahanan Gang Tangkahan Batu Dusun II Desa Sigara-gara, langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak.
“Jadi setelah kejadian tersebut, korban buat laporan ke Polsek dan kita lakukan penyelidikan,” sambung Faidir.
Dari hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polsek Patumbak mendapati informasi keberadaan pelaku.
“Jadi, dari sana kita amankan pelaku dan barang bukti lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
(T77)