Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Polisi Sektor (Polsek) Singingi Hilir Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil Ungkap kasus pencabulan terhadap istri kerabat sendiri di wilayah hukum polsek singingi Hilir Desa Sungai Paku.
“Ya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang yang di diduga telah melakukan pencabulan terhadap istri kerabat nya sendiri. Pelaku berinisial DN (42) ini ditangkap di pondok kebun sawit”, kata Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto pada Selasa (08/11/2022) Siang.
Kepada Mitrapolri.com, AKP Agus menjelaskan penangkapan dilakukan Berdasarkan Laporan dari korban berinisial MN pada hari minggu 06/11/2022 sekira jam 19.00 Wib.pelaku yang sehari – hari tinggal bersama korban mendatangi korban disaat korban sedang menidurkan anaknya di ayunan, tiba-tiba pelaku langsung menarik tangan korban serta mengancam korban dengan pisau sembari berkata “jangan ribut nanti kumatikan kamu dengan pisau”.
- BACA JUGA : Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Kapolres Bangka Barat Gelar Ngopi Kamtibmas Bareng Bersama Warga
- BACA JUGA : Tim Gadak Sat Res Narkoba Polres Bangka Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
- BACA JUGA : 44 hari Al Faqih di Rawat RS Bhayangakara Medan, Kembali ke Ayahnya dengan Gembira
“Karena merasa dirinya terancam, korban langsung berontak dan melarikan diri ke jalan sambil menggendong anak bungsunya, namun pelaku berhasil mengejar korban dan menarik lagi tangan korban dengan keras sehingga anak yang di gendong korban terjatuh ketanah”, jelasnya.
Lanjut AKP agus, dari situlah aksi tak senonoh pelaku di lampiaskan. Pelaku DN meremas payudara dan menciumi pipi korban.
Namun, korban yang saat itu dalam dekapan pelaku bisa meloloskan diri berlari sampai kejalan raya dan lansung menelpon suami memberitahukan kejadian yang di alaminya.
Selanjutnya kata AKP Agus, atas perbuatannya, pelaku kini di ancam dan di jerat pasal 289 jo pasal 53 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul di hukum selama- lamanya sembilan tahun penjara.
(ROWANDRI)