Dairi, Sumut – Mitrapolri.com
Pemilihan kepala Desa di Kabupaten Dairi baru saja selesai. Pilkades serentak berlangsung di 106 desa dengan jumlah kontestan 277 calon kades, 262 TPS, 156 KPPS dan jumlah pemilih tetap sebanyak 120.309 orang. (Jumat 26/11).
Namun ada beberapa kejanggalan dan indikasi dugaan kecurangan yang ditemukan sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 25 November 2021, kejanggalan itu ditemukan disalah satu desa Jumateguh, dengan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Beredar video salah satu calon urut no 3 atas nama Dame Nababan yang diunggah salah seorang warga dengan memberikan uang dengan cara sawer pada saat proses kampanye penyampaian Visi Misi selesai digelar.
Dalam video yang viral tersebut, kandidat no urut 3 menggelar musik pada malam hari setelah selesai kampanye penyampaian visi misi di rumah calon no urut 3 tersebut.
Tampak pada video itu, ia bersama dengan warga setempat heforiah dan tidak menaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dame Nababan diduga telah melakukan kecurangan saat proses kampanye dengan memberikan saweran kepada warga yang ikut pada saat heforiah tersebut.
Sementara Jonathan Sinaga, S.H, sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sangat tidak terpuji.
“Jika demikian keadaannya, beliau sudah keliru, bagaimana mau menjabat sementara ia tidak memahami proses demokrasi yang ada di Negara kita ini”.
Jonathan yang juga cucu dari DR. HC Abidan Sinaga mantan Ketua DPRD Kabupaten dairi, menegaskan agar pihak yang bersangkutan agar segera mengambil tindakan hukum atas kecurangan yang ada.
“Berarti Kandidat no urut 3 itu sudah menciderai sistem demokrasi kita, sebagaimana yang telah diatur dalam UU bahwa pada saat proses pemilihan para kandidit tidak diperbolehkan memberikan para calon pemilih dalam bentuk apapun itu.
Karena kecintaannya terhadap kabupaten Dairi ia juga akan mencari kebenaran yang ada dilapangan.
“Saya akan surati sampai ke Bupati jika terjadi kecurangan yang terjadi di video itu. Saya juga menghimbau agar calon terpilih agar didikualifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon pemenang, sebelum aturan atas dugaan pelanggarannya diselesaikan”, pungkasnya.
(TRY)