Deli Serdang, Sumut – Mitrapolri.com
Diduga bawa narkotika jenis sabu seberat 2.112 gram atau 2 Kg lebih, seorang calon penumpang berinisial Wa (22) warga Dusun Harapan Kelurahan Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Kotamadya Langsa Provinsi Aceh, diamankan Petugas SCP (Security Check Point), Jumat (26/5/2023) pukul 04.30 WIB, di area keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu.
Selain itu, petugas mengamankan KTP, ATM, jam tangan merek swiss army, telepon selular, uang tunai Rp 958 ribu dan koper berwarna biru berisi pakaiannya.
Informasi diperoleh, Wa membawa koper memasuki area check point jalur keberangkatan, menjalani pemeriksaan. Petugas X-Ray melihat adanya barang mencurigakan di dalam koper bawaannya, dan membawanya ke pos pemeriksaan Avsec Bandara.
- BACA JUGA : Ikut Pimpin Sidang Kongres XII GAMKI di Ambon, Ini Profil Ringkot Sihotang
- BACA JUGA : Polda Sumut Kirim Berkas Banding AKBP AH ke Mabes Polri
- BACA JUGA : Buntut Dugaan Kasus Kompol AB, Dudung: PDTH Menunggu Fakta Persidangan
Setelah koper berisi pakaian dibuka, ternyata ditemukan adanya serbuk warna putih diduga narkotika jenis sabu sekira 2.112 gram.
Kapolsek Bandara Kualanamu Polresta Deliserdang, Iptu Natanael Surbakti ketika dikonfirmasi membenarkan adanya calon penumpang yang diamankan, diduga membawa sabu. Wa selanjutnya diserahkan petugas Avsec Bandara Kualanamu kepada Opsnal unit I Subdit III Polda Sumut yang bertugas di Bandara.
(T77)