Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Puluhan Pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Haji Muslim tepatnya dijalan turunan Jembatan Musi 6 yang berada di Kelurahan II Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, mengeluh karena keberadaan mereka yang kesehariannya berjualan di pasar dua Ulu tersebut di tahun 2023 ini belum mendapat izin dari pihak Kecamatan SU I.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Helmi Alamin selaku Koordinator Pasar 2 ulu, saat di dibincangi oleh awak media pada Selasa (14/3/2023) dirinya menjelaskan, Pasar 2 ulu ini sendiri sudah berdiri pada tahun 1970 hingga saat ini, namun keberadaan kami disini sedikit terkendala oleh perizinan dari pihak Kecamatan II Ulu.
“Berdasarkan data yang kami miliki, pedagang yang berjualan disini kurang lebih sekitar 50 pedagang, mulai dari pedagang kebutuhan pokok sampai dengan kebutuhan rumah tangga ada disini,” terang Helmi.
Untuk sekarang Pasar 2 Ulu ini sudah menjadi Pasar Tradisional, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berdomisili di kawasan II Ulu ini, bahkan sebelumnya tidak pernah ada kendala, pada tahun-tahun sebelumya Pasar disini mendapatkan perizinan dari Kecamatan Seberang Ulu I.
“Tapi kenapa di tahun 2023, pihak Kecamatan Seberang Ulu satu tidak bisa memberikan perizinan untuk Pasar 2 Ulu ini,” terang Helmi dengan nada kecewa.
Inilah yang menjadi kendala bagi kami, padahal Surat-Surat bahkan perizinan kami lengkap, bahkan pasar ini dibawah naungan PD Pasar, bahkan para pedagang disini membayar iuran setiap bulannya sebesar Rp 1 juta kepada PD Pasar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Palembang, yang membuat keanehan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) pernah datang menertibkan dan mengangkut dagangan para pedagang yang berjualan di pelataran pasar, padahal pedagang berjualan di dalam pagar pasar dan tidak mengganggu ketertiban.
“Dari kejadian tersebut para pedagang yang barangnya diambil oleh Sat Pol PP mengalami kerugian hingga mencapai jutaan rupiah, tidak sampai di situ bahkan untuk tata kelola sampah pun ada izinnya, kami berharap, kepada Camat Seberang Ulu I untuk segera memberikan Rekomendasi Perizinan Pasar di 2 Ulu ini, agar pedagang disini bisa berdagang dengan aman dan lancar, karena banyak yang bergantung hidup di Pasar ini,” jelasnya.
- BACA JUGA : Laksanakan Progam Unggulan Sikat Pemabuk Jalanan, Polsek Malalayang Ciptakan Kondisi Wilayah Hukum Yang Aman
 - BACA JUGA : Personel Polsek Malalayang Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
 - BACA JUGA : Sambang Sekolah, Personel Polsek Sario Berikan Himbauan Keamanan dan Ketertiban Bagi Para Siswa
 
Menurut salah satu pedagang yang berjualan berbagai macam ikan asin di Pasar II Ulu, Nur (58) saat diwawancarai mengatakan, kami keberatan jika keberadaan kami akan dipindahkan ke Pasar Takwa 3-4 Ulu karena lokasi di sana sepi.
“Pasar di sana sepi, jadi kalau pindahkan di sana saya sangat keberatan sekali, karena saya sudah merasa nyaman disini dan saya berdagang disini dari tahun 2002 sampai sekarang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari mulai biaya anak sekolah sampai biaya tak terduga lainnya ya dari berdagang,” ungkap Nur.
Sementara itu saat dikonfirmasi Selasa (14/3/2023) Mukhtiar Hijrun S.STP selaku Camat Seberang Ulu I melalui sambungan WhatsApp, terkait solusi untuk para pedagang yang berjualan di Pasar II Ulu mengatakan.
“Untuk para pedagang masih bisa berjualan didalam Pasar namun jangan penjualan di Badan jalan dan juga jangan berjualan di pinggir jalan karena takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan,” ucap Camat SU I saat dikonfirmasi.
Selanjutnya Camat SU I juga berpesan, agar awak media untuk konfirmasi kepada Satpol PP dan PUPR dan Camat SU I ini juga mengatakan, bahwa pedagang tidak mau dipindahkan untuk berdagang di lokasi yang baru walaupun lokasinya dekat.
Terkait kendala perizinan sendiri Camat SU I mengatakan harus ada Perizinan Bangunan serta mengirimkan surat pemberitahuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang berbunyi:
Dalam rangka penentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) Keperluan Penataan Bangunan dan lingkungan serta sinkronisasi Pengendalian Penataan Ruang yang terletak dijalan wali Kota H Husni. untuk itu kami perlu infomasi Dimensi Milik Jalan (DMJ) Trase tersebut dan As jalan yang ada mohon kiranya penyampaian data tersebut, yang mana dalam surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ir.Akhmad Bastari selaku Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Palembang.
(M. TAHAN)
			



