Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com |
Di tengah riuhnya pemberitaan yang viral tentang dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Aceh Barat mengambil langkah tegas. Lembaga yang dikenal perduli membela rakyat kecil ini resmi membuka Posko Pengaduan Khusus Dugaan Pungli Sekolah di Aceh Barat.
Langkah ini bukan sekadar reaksi spontan, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang YLBH AKA dalam membela hak pendidikan masyarakat, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
Ketua YLBH AKA Aceh Barat, Andri Agustian, SH, MH, Senin (12/05/25), menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang tidak boleh dicemari oleh praktik-praktik pungutan ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk berani melaporkan praktik tidak sehat ini. Jangan sampai tabungan-tabungan keluarga, khususnya dari kalangan yang kurang mampu, harus terkuras demi pungutan yang tidak sah. Pendidikan adalah hak setiap anak, dan kami berkomitmen mengawal hak itu,” tegas Andri Agustian kepada Mitrapolri.com.
Meski hingga kini belum ada laporan resmi tentang pungli di sekolah-sekolah Aceh Barat, Andri menegaskan pihaknya tidak ingin menunggu sampai kasus mencuat.
“Kami membuka posko ini untuk mengantisipasi, bukan karena sudah terjadi di Aceh Barat. Tapi kami tidak ingin kecolongan. Jika ada indikasi atau laporan, kami akan kaji secara hukum dan kawal sampai tuntas, baik lewat jalur hukum maupun advokasi publik,” tambahnya.
Posko ini dirancang sebagai wadah bagi para orang tua atau wali murid yang merasa terbebani dengan pungutan di sekolah yang tidak punya dasar hukum. Pelapor hanya perlu membawa bukti-bukti pendukung, seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp, surat edaran sekolah, bukti transfer, atau keterangan dari sesama orang tua murid. Semua laporan akan dirahasiakan dan diproses dengan prinsip kehati-hatian.
Andri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat turut memantau situasi ini. Pihaknya optimistis bahwa pemerintah daerah punya komitmen yang sama untuk menjaga dunia pendidikan tetap bersih dari praktik pungutan liar.
- BACA JUGA : Serikat Pekerja PT. Meulaboh Power Generation Kecewa, Disnaker Nagan Raya Dinilai Terlalu Dini Sahkan Peraturan Perusahaan
- BACA JUGA : TTI Mendesak Plh Gubernur Aceh Dek Fad Percepat Proses Tender APBA 2025
- BACA JUGA : Jum’at Curhat, Kapolres Nagan Raya Ajak Insan Pers Bangun Kemitraan
“Kami percaya Pemerintah Aceh Barat punya kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan. Kami yakin mereka akan ikut mengawasi dan memastikan tidak ada sekolah di wilayah ini yang main-main dengan hak anak-anak,” ujar Andri.
Secara hukum, pungutan liar dalam pendidikan sudah jelas dilarang. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa biaya. Bahkan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa komite tidak boleh memungut dana dari orang tua murid dengan cara yang bersifat wajib. Praktik pungli ini juga dapat dijerat pidana sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Posko pengaduan ini dibuka di Kantor YLBH AKA Aceh Barat, Jalan Gerutee, Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan akan melayani masyarakat setiap hari kerja, pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Selain datang langsung, masyarakat bisa melapor via nomor pengaduan 0822-8553-4056 atau email di [email protected].
Dalam penutup keterangannya, Andri Agustian kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi pungli.
“Ini soal keadilan sosial dan masa depan anak-anak kita. Jangan biarkan hak pendidikan dikotori oleh praktik pungli. Ini tanggung jawab bersama—pemerintah, penegak hukum, lembaga masyarakat, dan rakyat. YLBH AKA siap berdiri di barisan depan bersama masyarakat Aceh Barat, untuk memastikan pendidikan tetap menjadi hak setiap anak, bukan ladang pungutan,” pungkasnya dengan nada penuh semangat.
Dengan dibukanya posko ini, YLBH AKA Aceh Barat berharap praktik pungli yang selama ini menggerogoti hak rakyat bisa dicegah sejak dini. Andri menegaskan, lembaganya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan kasus pungli yang terbukti mencederai hak pendidikan di wilayah Aceh Barat.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini bukan sekadar advokasi, ini perjuangan moral, perjuangan terhadap hak pendidikan untuk anak-anak kita, untuk masa depan Aceh Barat yang lebih bersih dan bermartabat,” tegasnya.
(T. Ridwan, SH)