Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Tiga terdakwa yang terjerat kasus suap dan penerimaan fee proyek yang menjerat Dodi Reza selaku Bupati Muba Nonaktif, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba dan Edi Umari selaku Kabid SDA di dinas PUPR Muba, ketiganya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, sidang digelar dengan agenda saling bersaksi antara terdakwa dan digelar secara virtual, Rabu (20/04/2022).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Yoserizal SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menghadirkan tiga terdakwa yaitu Dodi Reza, Herman Mayori, Eddy Umari serta terpidana Suhandy selaku direktur Selaras Simpati Nusantara (SSN).
- BACA JUGA : KPK Imbau Tidak Gunakan Fasilitas Dinas di Luar Kepentingan Dinas
- BACA JUGA : Polda Sumatera Selatan Memastikan Kinerja Seluruh Personil Sesuai dengan Prosedur yang Ada
- BACA JUGA : Polres Purwakarta Siapkan 42 Posko Untuk Amankan Mudik Lebaran
Untuk mendapatkan empat proyek dari dinas PUPR Muba Suhandi harus memberikan fee proyek sebesar Rp 4 miliar lebih, dari Rp. 4 miliar lebih tersebut diperuntukan untuk ketiga terdakwa dan kesemuanya terbagi menjadi tiga, untuk Dodi Reza selaku Mantan Bupati nonaktif sebesar Rp.2 miliar lebih dan untuk Herman Mayori mendapatkan 1 miliar lebih sedangkan terdakwa Eddy Umari mendapatkan Rp.727 juta.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Eddy Umari didakwa JPU mendapatkan Rp.727 juta yang diberikan Suhandy kepada Eddy Umari, namun dari Rp.727 juta tersebut sudah termasuk untuk pembebasan lahan, total fee yang diterima terdakwa Eddy Umari adalah Rp.502 juta.
“Dari total Rp.727 juta yang saya berikan itu sudah termasuk sama pembebasan lahan Yang Mulia,” jawab terpidana Suhandy.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Eddy Umari yaitu Alamsyah Hanafiah mengatakan, klien kami Eddy Umari hanya menerima Rp.502 juta jadi tidak benar jika dalam dakwaan klien kami menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp.727 juta.
“Dari Rp.727 juta yang didakwakan kepada klien kami itu sudah sama untuk pembebasan lahan yang berada di bantaran sungai yang akan dikerjakan, faktanya klien kami hanya menerima Rp.502 juta dan itu sudah dikembalikan klien kami sebesar Rp.500 juta,” tegas Alamsyah.
Liputan : M. TAHAN/MUSLIM