Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kembali mengelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke yang terlibat Kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019 dengan Agenda pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum kedua Terdakwa, Senin (13/6/2022).
Dihadapan Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, dihadiri Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta dihadiri Penasehat Hukum dari kedua terdakwa, yang mana kedua terdakwa di hadirkan secara virtual.
Saat diwawancarai Advokat Jasmadi, SH didampingi Bagus, SH mengatakan, kliennya yaitu terdakwa Ahmad Zairil dan terdakwa Joke Norita keduanya pegawai negeri di Badan Pertanahan Nasional kota Palembang, hari ini melayangkan pledoi atau nota pembelaan, terkait perkara program sertifikat gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) periode tahun 2019.
“Pembelaan kami, pertama ada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 jelas ada di point 9, bahwa ketika ada laporan masyarakat terkait program PTSL diinstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri itu harus diselesaikan secara administrasi, Artinya yang harus dilakukan penyidik Kejari Palembang dalam perkara ini, harus dilaporkan dulu ke instansi terkait yakni ke Kanwil atau Kementrian ATR/BPN,” cetus Jasmadi.
- BACA JUGA : Polsek Syamtalira Bayu Modifikasi Randis Jadi Motor Vaksinasi Door To Door
- BACA JUGA : Apel Pagi Jam Pimpinan Kapolres Bangka Barat Perintah Anggotanya Ajak Masyarakat Vaksinasi
- BACA JUGA : Diduga Menggunakan Anggaran Siluman dalam Pekerjaan Perawatan Embung di Desa Bungasrejo
Tetapi kenyataanya, pihak Kejari Palembang langsung memproses, menyidik kemudian, menetapkan calon tersangka dan menahan dan sampai batas persidangan ini.
“Harapan kami, kami tekankan bahwa tanah yang dibeli klien kami ibu Joke dan Ahmad Zairil, itu bukan tanah gratifikasi atau hadiah. sebab ada surat pengoperan haknya antara Asnaipa selaku pemilik tanah Zairil dan Joke, ada surat akte pengoperan hak ditulis di notaris, dasarnya surat waris Asnaipa,” jelasnya.
Maka jelas, dalam perkara program PTSL BPN kota Palembang tahun 2019 ini, melihat kepada kebenaran formilnya.
“Artinya untuk kebenaran materilnya menjadi tanggung jawab pemohon, jika terjadi sesuatu kedepannya itu tanggung jawab pemohon, kemudian kami menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, dalam tuntutan Jaksa hanya menuntut dengan 4 pasal, hanya menuntut Pasal 12 hurup B,” terang Jasmadi.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim yang mulia, membebaskan klien kami dan dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa, kami juga mengetuk hati yang paling dalam, mengabulkan permintaan kami, makanya senin depan Jaksa replik, karena kami kuasa hukum mintak bebas klien kami,” harap Jasmadi SH.
Sebelumnya JPU menuntut kedua Terdakwa yaitu Ahmad Zairil, dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 500 juta Subsider 6 bulan, sementara itu untuk terdakwa Joke Norita dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta Subsider 6 bulan,” terang JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Dalam dakwaanya kedua Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
(M. TAHAN)