Semarang, Jateng – Mitrapolri.com
Tim Pembina Samsat Nasional melakukan sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah sekaligus pelayanannya yang dilaksanakan di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7).
Kegiatan yang digagas oleh tim pembina Samsat Nasional tersebut dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus
dan Dirlantas Polda Jateng Kombes. Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum.
Disisi lain Gubenur Jateng H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P mengapresiasi untuk kesekian kalinya kepada Dirlantas Polda Jateng Kombes. Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum
tentang Penindakan ETLe di Prov Jateng sehingga masyarakat patuh dan tertib berlalu lintas juga mendongkrak pajak Daerah.
- BACA JUGA : Sat Lantas Aceh Tamiang Laksanakan Kegiatan Pengamanan dan Pengawalan Pawai Ta’aruf dan Lomba Sepeda Hias
- BACA JUGA : Pj Gubernur Harap KSBN Aceh Jadi Garda Terdepan dalam Pelestarian Seni Budaya
- BACA JUGA : Sempat 3 Hari Buron, Akhirnya IS Tersangka Kasus Setubuhi Anak Dibawa Umur Ditangkap
Kepada para pengemudi kendaraan bermotor, Ganjar menghimbau mereka untuk menaati aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pak Kakorlantas, Jasa Raharja, Pak Dirregident dan Dirlantas, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus, sehingga taat lalu lintas, taat bayar pajak. Saya sudah koordinasi, perbaiki dong semua,” ujarnya.
Dalam aturan itu disebutkan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun, yang dihitung sejak masa berlaku STNK habis.
“Kita mau sosialisasikan penegakkan tertib berlalu lintas, khususnya buat para pengemudi pemilik kendaraan bermotor”, tegas Ganjar.
(REDAKSI)