Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, di Kelurahan Malalayang satu Lk II Kecamatan Mallyg Kota Manado, terjadi tindak pidana pencurian yang melibatkan satu buah Handphone merek Samsung A32 berwarna biru. Pelapor, Jeffry Geheto, seorang sopir berusia 30 tahun, melaporkan bahwa pelaku pencurian adalah Briyan Alexander Yuninie, seorang tukang berusia 39 tahun dari Desa Tateli Jaga I Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Malalayang Berhasil Atasi Permasalahan Memasuki Pekarangan Tanpa Izin
- BACA JUGA : Satgas Ban OPS Operasi Mantap Brata Salurkan Dukungan Makanan untuk Personel Pengamanan KPU dan Bawaslu
- BACA JUGA : Kapolsek Wanea AKP Stanley R Rambling, SE Berduka Sambangi Keluarga Mamentu – Moningka yang Kehilangan Ibu Juliana Moningka
Kronologis singkat kejadian menunjukkan bahwa Briyan Alexander Yuninie melakukan pencurian di lingkungan Kelurahan Malalayang satu Lk II. Namun, berita ini tidak hanya menyajikan kejadian pencurian, melainkan juga menyoroti penyelesaian perkara yang unik. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Aipda K. Lamusu, akhirnya diputuskan untuk menyelesaikan konflik dengan pembuatan surat pernyataan (problem solving).
Dengan demikian, tindak pidana pencurian ini berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan penyelesaian masalah, menghindarkan kedua belah pihak dari proses hukum yang lebih lanjut.
(SOFYAN)