Brebes, Jatim – Mitrapolri.com |
Polemik dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLTS Kesra) di Dukuh Taman, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil klarifikasi dan mediasi yang digelar pada Sabtu, 17 Januari 2026, disepakati bahwa seluruh dana potongan Bansos Kesra telah dikembalikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pandansari, Kepala Dusun Dukuh Taman, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, awak media, serta perwakilan LSM. Dalam forum klarifikasi, dijelaskan bahwa pembangunan Madrasah Diniyah (Madin) di Dukuh Taman tidak pernah dimusdeskan dan tidak diperdeskan, melainkan hanya dibahas dalam musyawarah tingkat dusun (musdus) karena dianggap sebagai kepentingan wilayah dusun setempat.
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Gelar Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Padamara
- BACA JUGA : YARA Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan Korban Banjir: Jangan Hanya Butuh Saat Pencitraan!
- BACA JUGA : Wakil Wali Kota Sabang Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Rajawali Cup 2026
Terkait informasi yang sempat disampaikan ke Inspektorat mengenai adanya warga yang disebut bukan penerima KPM, pihak Kadus mengakui bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman komunikasi, dan pada akhirnya dana potongan sebesar Rp400 ribu yang sempat dipersoalkan telah dikembalikan sepenuhnya pada hari yang sama setelah klarifikasi.
Kabiro Media Mitrapolri.com Banyumas Raya, Budi Santoso yang akrab disapa Mbah Budi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil klarifikasi dan pengembalian dana yang telah diselesaikan.
“Pada prinsipnya kami menghormati hasil mediasi dan fakta bahwa hak KPM telah dikembalikan seluruhnya. Harapan kami, kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi penarikan dana bantuan sosial dalam bentuk apa pun, serta setiap kegiatan di tingkat desa dijalankan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” tegas Mbah Budi.
Media dan LSM menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional, objektif, dan berimbang demi memastikan perlindungan hak masyarakat serta tertibnya tata kelola pemerintahan desa.
(Budi Santoso)




