Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pertanggungjawaban realisasi dana bantuan operasional siswa (BOS) tahap I dan II T.A 2023 SMP Negeri 2 Girsang Sipangan Bolon (Girsip), kabupaten Simalungun diragukan.
Pasalnya, setiap dicoba dikonfirmasi oleh kru media dan penggiat sosial kontrol, Marudut Panggabean selaku kepala sekolah (Kepsek) terkesan menghindar dan tidak menggubris sama sekali.
Seyogianya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan setiap sekolah, Pemerintah Pusat meningkatkan jumlah anggaran pendidikan seperti dana BOS, sesuai dengan amanat Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis (Juknis) BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK tahun 2021.
SMP Negeri 2 Girsip salah satu sekolah yang sudah menyandang predikat status Akreditasi A, namun status itupun diragukan ketika pelayanan keterbukaan informasi Publik akan penggunaan anggaran negara ditutupi.
Khalayak ramai meragukan kepemimpinan Marudut Panggabean dalam mengelola sekolah serta pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS nya.
Marudut berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang bisa dipercaya, sangat jarang masuk ke sekolah yang dipimpinnya, maka diduga LPJ dana BOS yang ditanda tanganinya pun beberapa ada yang tidak sesuai bahkan diduga beberapa Item pengeluaran fiktif.
Rikardo Nainggolan, sekretaris dewan pimpinan daerah (DPD) JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) salah satu pihak yang melakukan penelusuran atas alokasi dana BOS SMP Negeri 2 Girsip, menyayangkan sikap Marudut Panggabean. Bahkan dirinya meminta agar status Akreditasi A sekolah tersebut dievaluasi kembali.
“Kita sudah melakukan penelusuran atas sekolah itu dan kondisinya sangat memprihatinkan, kita minta agar status Akreditasi itu dievaluasi kembali supaya kesannya tidak pembohongan kepada Publik,” bilang Ricardo.
- BACA JUGA : Jumat Curhat, Kapolsek Paya Bakong: Jangan Ragu Sampaikan Keluh Kesah
- BACA JUGA : Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp3,5 Miliar, Tersangka Kebakaran Bukit Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan
- BACA JUGA : Pratu Anggi Rahimatul Fajri, Seorang Prajurit Kipan C Yonif 406/CK Berhasil Gagalkan Pencurian Motor
“Jika melihat data penggunaan dana BOS sekolah itu kondisinya pasti berbeda dengan yang sekaranglah, maka kita menduga LPJ itu tidak sesuai dengan realisasinya. Selain itu bagaimana Kepseknya pak Marudut Panggabean bisa membuat LPJ itu sementara dia pun jarang masuk serta tidak berkenan dikonfirmasi,” tandas Ricardo.
Sekretaris DPD JPKP ini menegaskan bahwa hasil amatan dan penelusurannya akan disampaikan ke aparat hukum untuk diproses.
“Berdasarkan amatan dan data yang kita peroleh maka pantas kita duga bahwa LPJ dana BOS SMP Negeri 2 Girsip beberapa tahun ini tidak sesuai dan fiktif, jadi kita akan giring ini ke proses hukum,” tegas Ricardo.
Berikut data alokasi dana BOS SMP Negeri 2 Girsip tahap I (Satu);
-: Pengembangan Perpustakaan Rp.38.017.000
-: Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.17.784.000
-: Kegiatan Asesmen/Evaluasi Rp.11.300.000
-: Administrasi kegiatan Sekolah Rp.67.661.000
-: Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan Rp.2.500.000
-: Langganan daya dan jasa Rp.5.041.920
-: Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.16.120.000
-: Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.1.500.000
-: Pembayaran Honor Rp.93.960.000
Maka realisasi penggunaan dana BOS pada tahap I sejumlah Rp.253.883.920.
Sementara untuk realisasi pada tahap II;
-: Pengembangan Perpustakaan Rp.114.120.000
-: Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.3.400.000
-: Administrasi kegiatan sekolah Rp.6.100.000
-: Langganan daya dan jasa Rp.1.781.200
-: Pembayaran Honor Rp.31.320.000
Maka total realisasi penggunaan dana BOS tahap II 2023 sejumlah Rp.156.721.200.
Hingga saat ini Marudut Panggabean Kepsek SMPN 2 Girsip belum berhasil dimintai tanggapan, meskipun pesan whatsapp yang ditujukan kepadanya tampak telah terbaca.
(RICARDO)