Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) sukses menyelenggarakan Seminar Empat Instansi dengan tema “Membangun Pemahaman Awal tentang Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia”. Acara ini berlangsung di di Aula Mootcourt FH USK, Sabtu (20/9/2025), dan diikuti oleh kurang lebih 250 mahasiswa calon juris muda yang tergabung dalam UKM tersebut.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari empat lembaga hukum utama yang memiliki peran sentral dalam sistem peradilan Indonesia. Narasumber yang hadir sebagai pembicara, yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tipikor Banda Aceh Zul Azmi, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H., Advokat Zulfikar Sawang, S.H. yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Banda Aceh, serta IPDA Avia Al Qautsar, S.H. Panit 1 Subdit 3 Jatanras dari Ditreskrimum Polda Aceh.
Kehadiran para narasumber ini memberikan kesempatan yang sangat berharga bagi mahasiswa untuk mendapatkan wawasan langsung dari para praktisi hukum yang berpengalaman, sekaligus memahami bagaimana peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga dijalankan dalam praktik sehari-hari.
- BACA JUGA : Azzah Humaira, Putri Pengacara Nagan Raya Meraih Juara Menulis Puisi Tingkat Nasional
- BACA JUGA : Polres Nagan Raya Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur
- BACA JUGA : Audiensi ke KIA, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi
Ketua Divisi Pengkaderan KPS FH USK, Irfan Kamil dalam sambutannya menyampaikan “Seminar ini kami hadirkan untuk memperluas wawasan mahasiswa agar tidak hanya mengenal hukum dari sisi teoritis, tetapi juga dari sisi praktik nyata penegakan hukum oleh para profesional. Harapannya, kegiatan ini mampu memotivasi para juris muda agar lebih siap menapaki dunia hukum di masa depan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam profesi hukum. Menurutnya, profesi penegak hukum adalah profesi mulia yang menuntut kejujuran, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi.
Senada dengan hal itu, Hakim Ad Hoc Tipikor Banda Aceh menjelaskan bahwa peran peradilan tidak hanya sebatas menjatuhkan vonis, melainkan juga menjamin hak-hak para pihak secara adil. Keadilan hanya dapat diwujudkan apabila aparat hukum memahami batas dan kewenangannya masing-masing.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Banda Aceh yang hadir mewakili profesi advokat menekankan bahwa advokat memiliki posisi strategis sebagai penyeimbang kekuasaan dalam sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela, tetapi juga sebagai penjaga hak-hak masyarakat agar hukum dapat ditegakkan secara adil. Perwakilan Ditreskrimum Polda Aceh juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam menegakkan hukum.
“Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat sangat penting untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan, efektif, dan menjunjung tinggi keadilan. Seminar ini menjadi sarana awal untuk mengenalkan sinergi tersebut kepada mahasiswa,” ungkapnya.
Seminar yang berlangsung secara interaktif ini disambut dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Diskusi dan sesi tanya jawab yang hidup menunjukkan minat besar mahasiswa dalam menggali pengalaman langsung dari para praktisi hukum. Kehadiran tokoh-tokoh hukum terkemuka tersebut semakin memperkuat tujuan utama kegiatan ini, yakni memberikan gambaran komprehensif mengenai fungsi dan tanggung jawab lembaga penegak hukum.
(Haliza)