Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menetapkan aktivis kemanusiaan, Edianto Simatupang sebagai tersangka pencemaran nama baik UU ITE mendorong pengacara, Joko Pranata Situmeang SH MH didampingi Torotodozisokhi Laia SH mendatangi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meminta gelar perkara khusus, Kamis (14/4/2023).
Di hadapan wartawan, Joko menyebutkan penetapan Edianto sebagai tersangka terlalu prematur.
“Saya menilai penetapan terhadap aktivis kemanusiaan Edianto Simatupang oleh Polres Tapteng itu prematur. Sehingga, hari ini datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut meminta dilakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.
Menurut Joko, ada kejanggalan Edianto Simatupang ditetapkan Polres Tapteng sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik UU ITE hanya karena menulis di akun media sosial Facebook kata-kata “Kades Iblis”.
Edianto Simatupang kerap menyuarakan tentang permasalahan dana desa di Kabupaten Tapanuli Tapteng. Karena lemahnya penegakkan hukum terhadap permasalahan dana desa itu membuatnya meluapkan rasa kekecewa melalui media sosial.
“Edianto dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh berinisial HS dari pihak Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tapteng pada 2020 lalu,” jelasnya.
- BACA JUGA : Kapolsek Sidikalang Kota Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Perjudian Dalam Program Jumat Curhat
- BACA JUGA : Berantas Narkoba, Tim Reserse Polresta Manado Tangkap Pengedar Sabu di Tikala Kumaraka
- BACA JUGA : Indahnya Berbagi Wujudkan Kepedulian Bhabinkamtibmas Polresta Manado Beri Bantuan Sembako Pada Warga
Selanjutnya, Joko menilai penetapan tersangka yang prematur karena penyidik Polres Tapteng tidak melakukan mediasi, sementara baru sekali melakukan pemanggilan terhadap Edianto yang kemudian ditetapkan tersangka.
“Edianto dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sejak 2020 ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan TR Kapolri dalam pasal ini seharusnya dilakukan mediasi namun tidak pernah dilakukan
penyidik Polres Tapteng dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Saat disinggung dimana keberadaan Edianto Simatupang sejak ditetapkan jadi tersangka, Joko menjawab tidak tahu.
“Sejak 2020 ditetapkan sebagai tersangka dan Edianto Simatupang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tapteng karena keberadaan sudah tidak ketahui,” ucapnya.
Joko berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan meminta Edianto menghubungi pengacara.
“Oleh karena itu, saya akan mengawal terus kasus yang tengah dialami Edianto hingga ke persidangan. Saya juga berharap kepada rekan kami Edianto bisa menghubungi pihak pengacara selaku kuasa hukum,” tutupnya.
(T77)