Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai kemajuan pelaksanaan APBA 2025 Nilainya Rp.11,6 Trilyun masih sangat rendah, memasuki Kuartal ke II daya serap Anggaran masih disekitar 13% fisik dan 12,4%. Keuangan keterangan tersebut terlihat pada Monitor P2K Pemerintah Aceh.
Jika Rasionalisasi Anggaran sudah dilakukan oleh Bappeda Aceh maka langkah selanjutnya Gubernur Aceh diminta melakukan langkah percepatan sehingga hasil Pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.
Supaya tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari seperti apa yang disampaikan oleh Gubernur Aceh Pada rapat Pimpinan yang dilaksanakan selasa tanggal 8 April 2025 yang berlangsung di kantor Gubernur Aceh. Acara Rapat Pimpinan yang diikuti oleh semua Kepala SKPA Gubernur Aceh menekankan pentingnya Transparansi khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan oleh ULP Aceh.
Dari pengamatan TTI, masih terdapatnya ketidakpatuhan para Kepala SKPA tentang pengumuman Rencana Umum Pengadaan RUP yang belum secara utuh diumumkan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan SiRUP LPSE Aceh. Masih banyak Dinas Dinas yang belum seluruhnya mengumumkan kegiatannya pada SiRUP LPSE.
TTI juga menemukan kejanggalan pada paket E-katalog dimana pada kolom Spek Tekhnis sengaja dikosongkan padahal KPA wajib mengisi semua informasi termasuk jumlah unit dan spek teknis barang yang dibutuhkan.
Tekad Gubernur Aceh untuk bersih bersih perlu ditindak lanjuti oleh Pembantu Pembantunya sehingga pesan Transparansi tidak hanya sekedar Retorika dan Lips Service belaka. Mari kita tunggu aksi dilapangan apakah Tender sudah dimulai pada minggu kedua Bulan April ini.
sumber : NASRUDDIN BAHAR (KOORDINATOR TTI)
(Bukhari)