Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Maraknya aktivitas Galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor, semakin memantik keresahan masyarakat. Kegiatan penambangan yang berlangsung hampir setiap hari itu tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, namun juga memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap praktik jual beli lahan oleh mediator tanah yang diduga tidak berizin.
Di lapangan, truk-truk besar pengangkut material terlihat hilir mudik tanpa henti. Akibatnya, kondisi jalan rusak parah, debu beterbangan, dan risiko kecelakaan meningkat, sehingga mengancam keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi galian.
Ironisnya, para mediator tanah justru disebut semakin leluasa melakukan transaksi lahan untuk kepentingan aktivitas tambang. Warga menilai, para pihak tersebut lebih mementingkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan.
“Galian makin menjadi, mediator tanah bebas seperti tanpa aturan. Mereka hanya peduli keuntungan, sementara kami warga yang menanggung dampaknya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
- BACA JUGA : SEVP Operation II PTPN 4 Regional 2, Dedy Gurning Bantah Vendor Proyek Cor Jalan di Kebun Sei Kopas Teman Ngopi
- BACA JUGA : Jelang Pelantikan, Kabidhumas Polda Kalteng Bekali 143 Siswa SPN Bijak Bermedia Sosial
- BACA JUGA : Rotasi Besar di Polres Bone: Jabatan Bergeser, Tugas Baru Menanti
Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas tersebut. Pasalnya, aktivitas galian dan transaksi lahan diduga berlangsung terbuka dan terus meluas, seolah tak tersentuh hukum.
Pengamat lingkungan menegaskan, apabila aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin resmi, maka potensi kerusakan yang ditimbulkan sangat besar. Mulai dari erosi tanah, ancaman longsor, hingga gangguan terhadap sumber air masyarakat.
“Jika benar kegiatan ini berlangsung tanpa izin sah dan mediator tanah bekerja di luar koridor hukum, maka negara wajib hadir. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” tegas seorang pengamat lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Jonggol dan Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas Galian C dan dugaan peran mediator tanah di wilayah tersebut. Masyarakat berharap aparat segera melakukan penertiban secara transparan dan tegas, demi memulihkan keamanan lingkungan dan kepastian hukum.
(RH)




