Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kapolsek Mauponggo, IPDA. Yakobus K. Sanam, SH menggelar Jumat
Curahan Hati (Curhat) guna melaksanakan Sambang serta silaturahmi dengan masyarakat untuk mendengar Aspirasi masyarakat terhadap POLRI khususnya Polsek Mauponggo dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat berlokasi di Kantor Desa Kotagana, Kecamatan Mauponggo

Kapolsek Mauponggo, IPDA. Yakobus K. Sanam, SH menggelar Jumat Curahan Hati (Curhat) guna melaksanakan Sambang serta silaturahmi dengan masyarakat untuk mendengar Aspirasi masyarakat terhadap POLRI khususnya Polsek Mauponggo dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat berlokasi di Kantor Desa Kotagana, Kecamatan Mauponggo

Dengar Aspirasi Masyarakat, Kapolsek Mauponggo Gelar Jumat Curhat

by mitrapolri.com
3 Februari 2023 | 23:21 WIB
in Nusa Tenggara Timur

Nagekeo, NTT – Mitrapolri.com

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, SIK melalui Personil Polsek Mauponggo dibawah
pimpinan Kapolsek Mauponggo, IPDA. Yakobus K. Sanam, SH menggelar Jumat
Curahan Hati (Curhat) guna melaksanakan Sambang serta silaturahmi dengan masyarakat untuk mendengar Aspirasi masyarakat terhadap POLRI khususnya Polsek Mauponggo dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat berlokasi di Kantor Desa Kotagana, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo – NTT. Jumat (03/02/2023).

Pelaksanaan kegiatan di hadiri langsung oleh Kapolsek Mauponggo didampingi para Kanit, anggota personil dan Bhabinkamtibmas. Turut hadir Kepala Desa serta Perangkat Desa maupun Perangkat Kewilayahan, Ketua BPD dan anggota,
Tokoh Masyarakat,
Tokoh Adat, dan Masyarakat setempat.

Kegiatan Jumat Curhat pekan kali ini sangat berbeda dengan kegiatan Jumat Curhat sebelumnya dengan penuh antusias disetiap sesi tanya jawab tersebut tergambar suasana mahasiswa sedang kuliah ilmu hukum ketika pertanyaan dan tanggapan, maupun kritik dan saran yang disampaikan oleh peserta yang hadir.

ADVERTISEMENT

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendengar berbagai keluhan masyarakat, saran, masukan dan kritik dari masyarakat sebagai bahan masukan atau evaluasi bagi POLRI khususnya Polsek Mauponggo untuk pembenahan dengan tujuan agar lebih profesional dalam pelaksanaan tugas semakin baik dan semakin dipercaya oleh masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU NO 2 Tahun 2022 tentang POLRI pasal 13.

Dalam susunan acara Pembukaan kegiatan oleh KSPK III Polsek Mauponggo, Bripka. Abdulrahman Amirudin sebagai ucapan selamat datang kepada tamu yang diundang hadir, serta Doa dipimpin Ka SPKT II, Bripka. Maksimus Ngai Rema.

Sambutan kepala Desa Kotagana serta pembukaan acara secara resmi oleh Kapolsek Mauponggo sekaligus memperkenalkan diri dan memperkenalkan anggota personil Polsek Mauponggo yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Pada kesempatan tersebut dibuka acara diskusi dan saling curhat yang berkaitan dengan masalah Kamtibmas dan penegakan hukum khususnya di Wilayah Hukum Polsek Mauponggo sehingga lebih peka dan peduli serta lebih dekat dengan masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 UU NO 2 tahun 2002 tentang POLRI.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Mauponggo mewakili Seluruh anggota Polsek Mauponggo membuka acara Jumat Curhat sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan yang hadir atas tanggapan terhadap surat Kapolsek Mauponggo kepada Kepala Desa Kotagana terkait pelaksanaaan kegiatan tersebut untuk Saling Curhat dan mengungkapkan terima kasih atas fasilitas dan waktu yang diberikan oleh Kepala Desa Kotagana dan para peserta sehingga Polsek Mauponggo boleh dapat mendengarkan secara langsung curahan hati masyarakat Desa Kotagana khususnya yang berkaitan dengan masalah Kamtibmas dan penegakan hukum serta masalah lainnya yang berpotensi mengganggu Kamtibmas di Desa Kotagana.

“Hingga saat ini masyarakat masih menilai baik terhadap POLRI khususnya Polsek Mauponggo merespon dengan baik segala permasalahan di tengah tengah masyarakat,” ungkap Kapolsek Mauponggo. Kapolsek juga menyampaiakn terima kasih kepada semua yang hadir dan juga terus berharap dukungan, kerjasama serta kemitraan yang baik sehingga pelaksanaan tugas pokok Polri di Polsek Mauponggo semakin baik dan profesional.

Polsek Mauponggo selalu siap menerima semua masukan, saran bahkan kritik dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas agar semakin baik yang akan dibuka dalam beberapa termin atau sesi yang akan dipandu oleh MC. Polsek Mauponggo tetap dan selalu mengharapkan setiap informasi dan keluhan apapun dari masyarakat yang berkaitan dengan masalah Kamtibmas dan Penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Mauponggo yang meliputi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah.

Kegiatan Jumat Curhat tersebut akan terus dilaksanakan dari Desa ke Desa di Wilayah Hukum Polsek Mauponggo dengan maksud agar lebih mendekatkan diri dengan masyarakat di Desa- desa, mengenal lebih dekat dengan masyarakat di tingkat Desa serta sebagai ajang silahturahmi dan pencerahan hukum bagi seluruh masyarakat Kecamatan Mauponggo.

Kapolsek Mauponggo menjawab semua pertanyaan, saran, masukan dan kritik dari masyarakat dalam forum saling curhat tersebut direkam dalam bentuk Video dan Upload Ke Chanel Youtube Polsek Mauponggo. Pada kesempatan tersebut tidak dibuatkan Siaran langsung melalui akun Facebook Polsek Mauponggo karena terkendala jaringan Internet di lokasi kegiatan Jumat Curhat.

Dalam kegiatan tersebut ada 10 orang yang mengajukan pertanyaan dan dibagi dalam 3 termin. Dalam kegiatan tersebut dibagi dalam beberapa termin (sesi) tersebut bertujuan agar acara tersebut dapat  berjalan sesuai prosedur dan tetap aman terkendali tanpa adanya tekanan guna mewujudkan kegiatan Jumat Curhat  yang harmonis dan penuh suasana kekeluargaan.

Termin I, Ketua BPD Desa Kotagana mengajukan pertanyaan terkait penanganan persoalan yang dilaporkan ke Polsek Mauponggo beberapa waktu lalu yang bersifat Pidana dan Perdata.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama diajukan oleh Tokoh Masyarakat Desa Kotagana, Gaspar Taka terkait penanganan program tilang Elektronik (ETLE) Ditlantas POLRI. Salah satu Tokoh Pendidikan Desa Kotagana, Agustinus Kako mengkonfirmasi isu penculikan yang lagi marak pemberitaan di Media sosial.

Jawaban Kapolsek Mauponggo membatasi 3 kesempatan pada sesi I, terkait persoalan yang dilaporkan ke Polsek Mauponggo. Kapolsek Mauponggo mengakui berbagai persoalan yang diterima pihaknya, cukup banyak jumlahnya, baik pidana maupun perdata.

Kapolsek Mauponggo, IPDA. Yakobus K. Sanam, SH, pria yang akrab disapa IPDA. Jack Sanam ini menjelaskan bahwa POLRI dalam pelaksanaan tugas pokoknya dengan pendekatan yakni restorative justice dan penegakan hukum sesuai tribrata. Dalam penjelasannya, kepala desa merupakan hakim perdamaian desa sehingga setiap pengaduan persoalan dari masyarakat diteliti secara seksama dan dipilah sehingga tidak semua persoalan diproses lanjut tetapi dikembalikan ke pemerintah desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Polsek Mauponggo akan meneliti dengan benar jika pidana maka akan ditindaklanjuti sedangkan jika perdata maka akan menjelaskan dengan baik kepada pelapor sehingga bisa diselesaikan di Desa dengan melibatkan Polsek Mauponggo untuk membantu menyelesaiakan,” jelasnya.

Demikian dijelaskan terkait Tilang Elektronik khususnya wilayah Mauponggo dan sekitarnya belum bisa dilakukan kegiatan tilang Elektronik berhubung fasilitas yang belum tersedia serta tipe wilayah hukum tersebut merupakan urban dan belum dikategorikan Polsek tipe B, namun dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap dan selalu melengkapi diri pada saat akan berkendara dengan memperhatikan dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

Menanggapi Tindak Pidana Penculikan anak yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini menurutnya, merupakan Tindak Pidana sehingga ia meminta agar masyarakat sama-sama peduli, memperhatikan dan selalu mengawasi setiap aktifitas anak-anak untuk mencegah terjadinya kejadian tersebut di wilayah hukum Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah.

Dilanjutkan Termin II, diberikan kesempatan kepada Tokoh Masyarakat Desa, Wilbrodus Pawe menanyakan terkait permasalahan yang bersifat Perdata mungkinkah Polri dan Pemerintah Desa menghentikan kegiatan dengan bersurat kepada para pihak untuk menghentikan aktivitas di tanah yang bersengketa tersebut sampai persoalan tersebut selesai.

  • BACA JUGA : Viral Seorang Pria Dicurigai Penculik Anak di Tataaran Dua, Ternyata ODGJ
  • BACA JUGA : Aceh Utara Masuk 10 Besar Indeks Inovasi Daerah
  • BACA JUGA : Memberikan Keamanan Terhadap Masyarakat dan Turis Asing Pengguna Jasa Bandara Personel Polsek Bandara Melaksanakan Giat Pelayanan Masyarakat

Partisi aktif para peserta yang hadir pada sesi pencerahan hukum itu ketika pertanyaan yang diajukan oleh salah satu Tokoh masyarakat, Theodorus, ia meminta penjelasan terkait peraturan perundang-undangan dan hukum adat. “Apa itu Undang – undang tertulis dan tidak tertulis, tolong dijelaskan kepada kami semua,” tanya Theodorus.

Anggota BPD, Imron menuturkan terkait wilayah hukum Polsek Mauponggo meliputi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah yang terdiri atas lautan dan daratan sehingga ia mengusulkan agar pihak Polsek Maupnggo perlu adakan kapal patroli dalam melaksanakan tugas Kamtibmas dan patroli laut.

Jawaban Kapolsek Mauponggo pada sesi ini meluruskan proses penyelesaian tentang masalah-masalah terkait pelarangan secara tertulis hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk mencegah lokasi sengketa yang dianggap rawan terjadinya konflik.

“Diharapkan kepada kita semua agar dapat menghormati Pemmerintah Desa yang selalu berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah tanah di Desa, jika tidak puas ya dilakukan gugatan secara perdata jika tanah tersebut belum bersertifikat. Jika sudah bersertifikat maka sudah meruapakan perbuatan pidana dan polisi berwenang untuk memproses masalah tersebut,” tegasnya.

IPDA. Jack Sanam memberikan pemahaman terkait Hukum tertulis dan tidak tertulis bahwa dalam konstitusi Negara yang termuat dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum dan diatur lebih lanjut terkait hukum tidak tertulis diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.

“Negara mengakui Hukum tertulis dan tidak tertulis, Hukum tertulis berupa Undang-Undang sampai Peraturan Desa (Perdes) wajib kita patuhi dan taati sedangkan hukum tak tertulis berupa hukum adat yang juga harus dipatuhi dan ditaati oleh masayarakat adat yang ada di Desa ini,” jelasnya. Ia menambahkan, “Terkait patroli laut bahwa untuk menunjang kegiatan tersebut dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai sedangkan Polsek Mauponggo sendiri belum memiliki sehingga langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di laut sudah dilakukan himbauan dan penggalangan agar tidak terjadi kejahatan kelautan seperti bom ikan maupun biota laut lainnya yang terancam punah oleh kegiatan demikian,” ujar Kapolsek Mauponggo.

Pada Termin III, kesempatan pertama oleh Tokoh perempuan ibu Efrida Noi, meminta penjelasan terkait hukum pidana dan perdata. Kepala Desa Kotagana, meminta penjelasan tentang proses penanganan kasus Penghinaan tanpa bukti, KDRT dan Surat Himbauan. Tokoh masyarakat Nikolaus Nuwa Pertanyakan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Kelilling oleh Ditlantas Polres Nagekeo diadakan sampai ke wilayah hukum Polsek Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah.

Tanggapan Kapolsek Mauponggo pada sesi III, Kapolsek kemudian memberikan contoh mengenai perbuatan pidana dan perdata.
“Hukum Pidana dan perdata, kepolisian menangani Hukum pidana sedangkan hukum perdata bisa ditangani oleh pihak Desa melalu LPA maupun Kecamatan dan pengadilan,” ujarnya.

Dijelaskan terkait Penghinaan tanpa bukti bahwa penghinaan itu terjadi jika apa yang diucapkan dalam bentuk caci atau memaki dan bentuk ucapan lainnya yang menyerang pribadi orang lain itu dipandang sebagai bentuk menghina dan apabila kedua belah pihak tidak saling menerima. Penghinaan bisa secara lisan dan tertulis juga bisa melalui Hp di medsos, baik WA, FB, IG, Tiktok dan media lainnya,” jelas IPDA. Jack Sanam.

Lanjutnya, “KDRT terdapat 2 kategori yakni Kekerasan Fisik dan psikis. Perlu diketahui bahwa Undang-Undang KDRT berlaku bagi pasangan yang sudah menikah sah baik agama yang dituangkan dalam Akta perkawinan. Dalam hal itu merupakan delik umum, apabila Korban tidak mau melapor, maka pihak keluarga atau orang lain bisa melaporkan. Jadi siapapun bisa melaporkan ke pihak kepolisian karena itu dalam hal menyelamatkan Korban yang sedang sakit apalagi hal tersebut telah dilakukan berulang kali dalam kondisi Korban hamil. Perlu ada kepedulian dari kita semua untuk hal yang baik kepada sesama kita.”

Terkait surat Himbauan bahwa Polsek Mauponggo akan mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait isu penculikan anak dan bahwa setiap orang baru wajib melaporkan kepada Ketua RT apabila memasuki wilyah yang baru.

“Terkait Pendekatan pelayanan SIM, saat ini Polres Nagekeo belum memiliki pelayanan SIM namun jika sudah ada maka Pihak Polsek Mauponggo akan berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Nagekeo untuk memberikan pelayanan SIM sebagai bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Polsek Mauponggo,” kata Kapolsek.

Termin IV kesempatan diberikan kepada Tokoh Masyarakat, Gabriel Koke, mengenai pelanggaran lalu lintas, penggunaan knalpot racing yang sangat menganggu ketentraman masyarakat dan terkait informasi perekrutan Anggota POLRI TA 2023. Tanggapan Kapolsek Mauponggo pada sesi terakhir ini menjelaskan tentang Pengunaan Knalpol racing/brong apapun bentuknya dipandang mengganggu ketertiban dan keamanan tentunya dilarang oleh Undang-Undang.

“Untuk itu kita semua bisa menghimbau kepada anak-anak kita agar tidak menggunakan Knalpot racing. Dan Kami Polri apabila mendapati Sepeda motor yang seperti itu maka akan di tindak dengan mengamankan Sepeda motor dan pengendaranya atau pemilik untuk mengganti ke Knalpot standar. Dan masyarakat dapat memberi informasi Kepada Polsek Mauponggo apabila mendapati ada masyarakat sekitar kita yang memiliki Sepeda motor dengan Knalpot racing melalui nomor telepon Kapolsek,” tegas IPDA. Jack Sanam.

Memberi tanggapannya terhadap informasi Perekrutan anggota Polri dijelaskan bahwa tidak dipungut biaya dan ia meminta agar masyarakat tidak mempercayai orang lain atau calo yang memainkan peranannya dalam menjamin kelulusan calon anggota POLRI.

“Apabila masyarakat mendengar berita atau isu bahwa perekrutan Polri harus membayar sejumlah uang maka kami pastikan bahwa berita tersebut tidak benar dan bertujuan untuk membodohi masyarakat. Apabila ada yang mengetahui atau mengalaminya agar segera melaporkan kepada POLRI khususnya Polsek Mauponggo,” tutupnya.

Ucapan terima kasih juga dari Masyarakat melalui Kepala Desa Kotagana dengan adanya kegiatan tersebut kepada pimpinan POLRI sebagai penggagas program Jumat tersebut dipandang sebagai tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya POLRI bermitra dengan masyarakat tanpa dibatasi jarak dan waktu tanpa rasa ragu dan mematahkan persepsi masyarakat yang masih menganggap masih ada jarak dan rasa takut juga dengan masyarakat terhadap POLRI yang mana tujuannya adalah untuk memaksimalkan tugas, fungsi dan peran POLRI dalam melayani masyarakat.

Diakhir kegiatan tersebut, sebagai sapaan penutup dari Kepala Desa Kotagana menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus demi menjalin keakraban antara masyarakat dengan anggota POLRI ditandai dengan Ja’i bersama (tarian daerah setempat) serta menyiapkan makan ala kadarnya dan berpose di Aula Kantor Desa Kotagana.

Kapolsek Mauponggo menutup kegiatan tersebut dengan menyampaikan ucapan terimakasih banyak kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Kotagana yang telah memfasilitasi tempat untuk diselengggarakannya kegiatan Jumat Curhat tersebut juga kepada semua yang hadir yang telah meluangkan waktunya  telah memberikan curhatnya berupa saran, pendapat, masukan bahkan kritik kepada Polsek Mauponggo khususnya dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan masyarakat serta Penegak hukum sehingga jadi bahan evaluasi agar ke depan lebih baik lagi dan dipercaya masyarakat.

Sumber: Kapolsek Mauponggo

(MEYDI SIMON LEGIFANI)

Share15SendShare

Berita Terkait

Jargon BARBAR Polsek Pantai Baru yang Digagas Kapolsek Pantai Baru Ipda I Gede Putu Parwarta
Nusa Tenggara Timur

Jargon Polsek Pantai Baru Menurut Kapolsek Jebolan SIP-49

25 Januari 2024 | 20:30 WIB

Rote Ndao, NTT - Mitrapolri.com | Belakangan ini, Polsek Pantai Baru menunjukkan kharismanya di masyarakat. "Tugas dengan Hati" adalah nafas...

Read more
Chris M. Bani, S.H Tokoh pemuda Kabupaten Kupang
Nusa Tenggara Timur

Chris Bani: Saya Tidak Akan Diam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

13 Desember 2023 | 08:24 WIB

Kupang, NTT - Mitrapolri.com Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang yang tengah diusut Polres Kupang hingga...

Read more
Open Turnamen Badminton Kapolres Rote Ndao Cup 2023
Nusa Tenggara Timur

Turnamen Badminton Kapolres Rote Ndao Cup 2023 Memantik Banyak Olahragawan

12 November 2023 | 12:14 WIB

Rote Ndao, NTT - Mitrapolri.com Enam hari berlangsung (5 - 10 November 2023) akhirnya Open Turnamen Badminton Kapolres Cup 2023...

Read more
Hasbi Pasolo, SH., M.H, di daulat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokad Indonesia (KAI) Provinsi NTT untuk memberikan pembekalan dan sekaligus menyampaikan materi tentang sistem Peradilan Militer kepada calon Advokad, pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 lalu bertempat di Hotel Harper Kupang, pukul 14.30 sampai 16.00 WITA.
Nusa Tenggara Timur

Pentingnya Sistem Peradilan Militer, Sertu Hasbi Pasolo Dipercaya sebagai Pemateri kepada Calon Advokad DPD KAI NTT

22 Oktober 2023 | 23:07 WIB

Kupang, NTT - Mitrapolri.com Sebagai seorang anggota Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Darat (TNI - AD) berpangkat Sersan Satu (Sertu)...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
Kalimantan Tengah

Rayakan HUT ke-70 Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Snack di Bus Sekolah

10 September 2025 | 20:36 WIB
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB
Sulawesi Selatan

Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!

10 September 2025 | 15:06 WIB
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini