Medan – Mitrapolri.com |
Kodam I Bukit Barisan melalui Detasemen Intelijen (Denintel) berhasil mengungkap dugaan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Medan Tembung.
Dari pengungkapan ini, dua orang sopir dan kernet berinisial AKT dan MRW membawa mobil box BK 8178 FI berisikan BBM ditangkap personel TNI.
Kepala Pusat Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Februari lalu di pintu tol Bandar Selamat.
“Selasa dinihari sekitar pukul 04.40 WIB, tim Deninteldam I/BB mengamankan satu unit truk di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung yang mengangkut BBM diduga ilegal,” ungkap Kolonel Rico J. Siagian, Kamis (29/2/2024).
TNI angkatan darat menerangkan, pihaknya berhasil mengungkap dugaan BBM ilegal berdasarkan laporan masyarakat.
Ketika tindaklanjuti ternyata benar ada 120 jerigen ukuran 30 liter diantaranya BBM jenis minyak tanah 40 jeriken, dan BBM jenis Kondensat (minyak mentah masakan) 80 jeriken.
Lanjut Kolonel Rico, hasil interogasi tim, sopir truk berinisial AKR, warga Jalan Kramat Indah, Gang Masjid Medan Denai serta kernet berinisial MRW, warga Jalan Raja, Tembung, Pasar III, Deliserdang mengaku BBM diduga ilegal yang diangkut berasal dari Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
- BACA JUGA : Kodim 0402/OKI Gelar Operasi Pasar Murah Program PERJAKA
- BACA JUGA : Polsek Percut Sei Tuan Bekuk 5 Komplotan Pelaku Begal, 3 Ditembak
- BACA JUGA : Penyidik Polda Aceh Jemput Pelaku Kasus Korupsi Beasiswa
BBM itu disebut milik seseorang berinisial YLT alias Mak B yang berdomisili di wilayah Medan Tembung.
Rencananya minyak ilegal akan diolah dan diperjualbelikan di wilayah Medan Tembung.
“Bahkan kepada tim, keduanya juga membenarkan kalau BBM tersebut akan dipasarkan YLT alias Mak B di wilayah Medan Tembung,” ucap Rico.
Saat ini sopir dan kernet maupun barang bukti mobil dan BBM diduga ilegal sudah diserahkan ke Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kodam I Bukit Barisan berharap polisi bisa menindaklanjuti dan mengungkap dugaan tindak pidana BBM ilegal ini dan menangkap pelaku lainnya.
Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, AKR dan MRW berikut truk serta muatannya telah diserahkan Deninteldam I/BB kepada Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Harapannya Polda memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Jaka)