JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Maraknya pemberitaan di Media Sosial, mengenai berita Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilakukan pihak lain, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau merekomendasikan lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers. Menurutnya hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan.
“Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman, dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6), di Tangerang Selatan Banten.
Pada kesempatan itu, dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).
Usman mengatakan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia minta rekomendasi atau izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo tidak mendukung Dewan Pers? Saya heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ucap Usman, yang juga pernah menjadi wartawan.
- BACA JUGA : Popda 16 di Meulaboh, Kontingen Pencak Silat Abdya Berhasil Bawa Pulang 3 Medali
- BACA JUGA : Bakti Sosial Polres Simalungun Bagikan Bansos serta Membersihkan Tempat Ibadah Menjelang HUT Bhayangkara Ke-76
- BACA JUGA : Mapolres OKI Laksanakan Berbagai Macam Kegiatan dalam Menyambut HUT Bhayangkara ke 76
Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan dari uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.
Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi menyatakan, bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.
“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh beserta jajaran, Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik.
“Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.
M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut, agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikannya ke Dewan Pers.
(DEDY MULYADI)