Palangka Raya – Mitrapolri.com |
Polresta Palangka Raya melalui Satresnarkoba berhasil menindaklanjuti laporan mengenai peredaran sabu-sabu dengan menangkap sejumlah pelaku.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.
- BACA JUGA : Polres Nagan Raya Raih Penghargaan Terbaik 1 dalam Penanganan Karhutla Semester 1 Tahun 2024
- BACA JUGA : Evakuasi Penemuan Mayat MR X di Kavling Tanah Mekar Sari Land
- BACA JUGA : Injak Proses Hukum, Kapolres Kampar dan Jajaranya Diminta Segera Tangkap dan Proses Hukum Sophian Terduga Pelaku Pembuang Police Line dan Mafia Ilegal Logging
“Dengan dukungan dari masyarakat, kami dapat melaksanakan pengungkapan yang menghasilkan penangkapan 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti sabu bruto 118,02 gram,” katanya.
Dalam release yang didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Rakumpit di ruang lobi Mapolresta tersebut, Kasatresnarkoba menerangkan kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, Senin (29/7/2024) pagi.
“Adapun pelaku berinisial AA, Ha, YS dan Rs dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
“Kemudian, untuk pelaku berinisial AP akan kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(FN)