Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumut bersama Polsek Delitua Polrestabes Medan dengan topik “Fenomena geng motor serta upaya penanggulangannya” di Channel 94,3 FM Pro 1 RRI Medan Jalan Gatot Subroto No. 214 Medan, Rabu (21/06).
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH yang menjadi narasumber didampingi dari Humas Polda Sumatera Utara Jamaluddin S Sos Paur Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas, serta dipandu oleh host dari RRI Medan Ricky Subandi.
Dalam dialog tersebut, banyak pertanyaan yang dilontarkan pemirsa seperti apa yang dimaksud dengan geng motor, apa yang melatar belakangi adanya geng motor, apakah geng motor selalu melanggar ketentuan lalu lintas serta melakukan tindak pidana, upaya apa yang dilakukan oleh Polsek Delitua terhadap geng motor, apa saran serta himbauan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Delitua terkait geng motor.
Kompol Dedy Dharma SH menjelaskan, geng motor berawal dari anak berusia 14 tahun sampai 16 tahun yang melakukan pelanggaran lalu lintas berupa kebut-kebutan liar.
“Bukan hanya merupakan kenakalan remaja bahkan menjurus dalam perbuatan kriminal. Sedangkan kebut-kebutan liar saja merupakan sebuah perbuatan tindak Pidana,”ujarnya.
Disebutkannya, penyebab timbulnya geng motor banyak aspek yang menjadi faktor utama mengapa anak remaja bisa terjerumus dalam perbuatan yang meresahkan masyarakat, seperti perceraian orang tua, anak kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatian orang tua, lemahnya kondisi ekonomi keluarga, kurang pengertian dari pihak orang tua terhadap persoalan yang dihadapi para anak dan kondisi fisik dan psikis anak.
- BACA JUGA : Dalam Rangka Menyambut HUT Bayangkara ke 77, Polsek Parongil Berikan Bantuan Sosial kepada Jemaah Gereja GSJA Desa Lae Parira
- BACA JUGA : Berangkatkan Ratusan JCH Pesan Bupati OKI: Pelihara Wudhu
- BACA JUGA : Bravo, Dua Pelaku Curat Ditangkap Unit Reskrim Polsek NA IX-X
“Faktor penyebab geng motor melakukan kejahatan yaitu faktor internal yang meliputi intelegensi, usia, jenis kelamin, keluarga dan faktor eksternal yang meliputi pendidikan, pergaulan anak, lingkungan
masyarakat serta media sosial,” sebutnya.
Dedy memaparkan, upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kejahatan geng motor yaitu upaya preventif seperti patroli, razia, sweeping dan upaya represif dilakukan pada saat telah terjadinya kejahatan seperti pemberian sanksi, pembinaan kepada pelaku geng motor dan proses hukum.
“Kami berharap orang tua meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan
lingkungan pergaulan anak agar ada pembatasan terhadap akses anak pada penggunaan media massa, memberikan
pengarahan nilai dan norma agama, sosial, budaya, sopan santun dan melakukan komunikasi secara aktif baik antara orang tua dan anak. Aparat penegak hukum agar dapat menanggulangi tindak pidana kejahatan geng motor dan lebih memaksimalkan penerapan sanksi pidana agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku geng motor khususnya anak di bawah umur. Memberikan progam-progam kegiatan pemuda seperti olahraga dan membangun kerja sama dengan pihak pendidikan untuk melaksanakan kegiatan tersebut yang sejalan dengan kurikulum tingkat sekolah, ” pungkasnya.
(T77)