Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut diduga tidak sanggup menghadirkan para terlapor atas kasus dugaan penutupan akses jalan ke Kampung Kompak di Jalan H. Anif Simpang Ulayat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deliserdang , Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Poltak Silitonga, SH, MH kepada mitrapolri.com usai mendatangi penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menanyakan penanganan kasus tersebut.
“Saya kecewa kepada penyidik atas laporan Rahman Tua Nasution, laporan polisi No. LP/B/620/V/2024/Polda Sumatera Utara yang diterbitkan pada Kamis (16/5/2024) lalu. Masa para terlapor yang kami berikan dalam LP belum dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Menurut Poltak, perlakuan penyidik Ditreskrimsus tersebut telah merugikan kliennya.
“Sekali lagi saya sangat kecewa atas penanganan penyidik Ditreskrimsus atas laporan pengrusakan dan membuat terganggunya fungsi jalan yang telah merugikan Rahman tua Nasution dan masyarakat Kampung Kompak Jalan H. Anif,” ucapnya.
Poltak mengatakan usai diancam jika tidak sanggup menghadirkan yang diduga para preman tersebut maka akan melapor ke Mabes Polri, barulah penyidik mengatakan akan memanggil para terlapor.
- BACA JUGA : Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Dr Alpi Sahari: Polda Sumut Bekerja Profesional dan Ilmiah
- BACA JUGA : Satlantas Polres Nagan Raya Ajak Media Turut Mensosialisasikan Ketertiban Berlalu Lintas
- BACA JUGA : Turunkan Stunting, Pengantin Baru dan Catin di OKI Diberi Pendampingan
“Besok kami akan panggil,” ujarnya menirukan ucapan penyidik.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait belum dipanggilnya para terlapor mengatakan untuk bersabar.
“Kita tunggu saja prosesnya,” jawabnya singkat.
Sebelumnya diberitakan ditemui di Mapolda Sumut, Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan preman suruhan berinisial K (3/5/2024) lalu, didampingi penasehat hukumnya (PH) Poltak Silitonga SH, MH bersama warga Kampung Kompak melaporkan preman dan orang yang diduga menyuruh menutup akses jalan Kampung Kompak.
“Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan bersama warga Kampung Kompak telah melaporkan dugaan tindak pidana melanggar fungsi jalan, UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 dan atau ayat 1 juncto 192 KUHPidana yang terjadi Jalan H. Anif Simpang Ulayat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,” ujar Poltak, Kamis (16/5/2024).
Dalam laporan polisi No. LP/B/620/V/2024/Polda Sumatera Utara, Rahman melaporkan para pelaku yang diduga kuat menyuruh melalukan penutupan jalan tersebut yaitu inisial IP, sekretaris salah satu ormas kepemudaan di Kota Medan, H dan K.
(T77)