Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki Narkotika jenis sabu, Sadrahk Daeli G alias Candra (40) berhasil ditangkap personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, di Jalan Rela, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (25/02/2023), sekira pukul 23.00 Wib.
Penangkapan itu berawal pada, Sabtu (25/02/2023), sekira pukul 23.00 Wib, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang memiliki Narkotika diduga jenis sabu di Jalan Rela, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya disebuah rumah.
Kemudian Tim Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 23.30 Wib, personel tiba di alamat yang diinformasikan.
Selanjutnya melihat seorang laki-laki yang sedang berada diruang tengah rumah dan langsung ditangkap. Yang diketahui bernama Sadrahk Daeli G alias Candra (40) warga Jalan B. Z. Hamid, Gg. Suci No.2, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dan Jalan Rela Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Lalu dilakukan penggeledahan ke dalam rumah tersebut. Kemudian ditemukan yaitu 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 2 unit handphone merk Samsung, 2 unit timbangan digital, 1 bungkus plastic klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah buku catatan, uang sebanyak Rp 1.200.000, 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 500.000.
- BACA JUGA : Lakukan Patroli Sikat Pemabuk Jalan, Polsek Wanea Imbau Pemuda Nongkrong di Pinggir Jalan
- BACA JUGA : Pernyataan Sikap BEM Nusantara NTT Terkait Kebijakan Gubernur Memajukan Jam Masuk Sekolah 05.00 MENGANCAN MUTU PENDIDIKAN di NTT
- BACA JUGA :;Melalui Problem Solving, Polsek Sario Selesaikan Permasalahan Warga Binaan
Kemudian ditemukan 1 buah topi polisi kecil yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, adapun total berat bruto sabu yang ditemukan yaitu 1,60 gram.
Namun, saat Sadrahk diinterogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut. Dia mengakui mendapatkan sabu tersebut dari E.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 1 orang laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian terhadap E dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
(LEO)