Muba, Sumsel – Mitrapolri.com
Dalam kurun waktu dua hari, Sat Narkoba Polres Muba Polda Sumsel berhasil menciduk dua orang diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Sabtu (12/03/22).
Penangkapan pertama Senin, (7/3/2022) Sore terhadap pengedar bernama IJ (42) warga Dusun III Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 7 Paket sabu dengan berat bruto 1,21 gram, 1 Buah plastik klip bening, 1 buah sekop pipet plastik, 1 tangkai daun yang di staples, 1 buah staples dan Uang Tunai sebesar Rp. 200.000.
- BACA JUGA : Diduga Akibat Galian C, Rumah Anggota DPRD OI Dihantam Longsor
- BACA JUGA : Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju COVID-19
- BACA JUGA : Pengamanan Acara Doa Bersama, Personel Polres Lhokseumawe Bagikan Masker
Selanjutnya dihari kedua, Selasa, (08/03) siang terhadap seorang pengedar bernama AP (34), ditangkap di rumahnya warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Alhasil, 15 Paket sabu dengan berat bruto 8,00 gram, Dua Buah plastik klip bening, Dua Ball plastik klip bening, Satu lembar kertas tisu, Satu buah timbangan digital, Uang Tunai sebesar Rp. 240.000.
Sebelumnya petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan pelaku yang selalu mengedarkan narkoba.
“Sewaktu dilakukan penangkapan, para tersangka sedang didalam rumah. Sehingga tanpa perlawanan dan langsung dilakukan penggeledahan dan didapat barang buktinya” ungkap Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya, S.I.K wakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.I.K, M.Si.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut.
Liputan : M. TAHAN