Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Diduga bandar sabu-sabu, seorang petani berinisial DSS (46) alias Dani warga Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap polisi dirumah kontrakan yang terletak di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Senin (22/08/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Dasar penangkapan, Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/87/VIII/2022/Reskrim dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/87/2022/SEI KANAN/POLRES LABBATU.
“Benar lae, tadi kami menangkap diduga bandar sabu-sabu”, kata Kapolsek Sei Kanan AKP Herry Sugiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi kepada wartawan via WhatsApp.
Kata Ipda Francis Saragi, kronologis penangkapan bermula hari Senin (22/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, unit Reskrim memdapat info bahwa Bandar sabu-sabu terbesar di Huta Godang, Kecamatan Sei Kanan yang meresahkan masyarakat sedang berada di rumah kontrakan terletak di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan.
Selanjutnya, Ipda Francis Saragi bersama tim Unit Reskrim Sei Kanan meluncur ke TKP dan melakukan penggerebekan dengan masuk kedalam rumah tersebut. Setelah masuk kedalam rumah tersebut tim melihat ada 3 org laki laki dirumah tersebut bernama Dani, Lukmam dan Naek.
Tim menemukan dibalik pintu dapur ada 1 buah plastik, lalu tim mengambil plastik tersebut dan didalamnya ada 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu. Ketika petugas menanyakan kepemilikan barang tersebut, Dani pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
- BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan
- BACA JUGA : Wakil Bupati Banyumas Hadiri Jalan Sehat Warga Karang Pucung Purwokerto Selatan Dalam Rangka HUT RI 77
- BACA JUGA : Polisi Gerebek Judi Online di Belinyu Bangka
Kemudian tim menghubungi kepala Desa/Dusun/Perangkat Desa Hajoran untuk datang ke TKP, agar dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut. Namun pejabat Desa berhalangan dan tim memanggil warga sekitar untuk menyaksikan tindakan kepolisian.
Dari dalam rumah ditemukan botol obat putih yang didalamnya 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pipet berupa sekop dan kaca pirex.
Lalu tim bergerak ke Hutagodang tepatnya kerumah tempat tinggal Dani dan kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa bungkus plastik klip besar untuk plastik sabu-sabu apabila dijual ke orang lain.
Selanjutnya tim membawa barang bukti berupa 1 bungkus platik besar berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet modifikasi secop sendok sabu-sabu, 1 buah pisau kater, 1 buah gunting, 1 buah HP android merek Vivo 085240214380, 1 buah HP Nokia 082197927565, 4 ball plastik klip dan 3 bungkus plastik klip serta pelaku ke Polsek Sei Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan di Toko Mas H. Hakim Siregar Langgapayung dan hasil total sabu-sabu yang diamankan tim seberat 30.19 gram bruto.
Saat di interogasi petugas, Dani mengaku sebagai pemilik sabu-sabu tersebut yang diperolehnya dari Arpin Munthe (sedang dilakukan pengejaran). Dani juga mengaku sudah setahun mengedarkan Narkotika sabu-sabu di Hutagodang dan ianya sudah menyadari masyarakat membencinya karena praktik jual beli Narkotika.
Kemudian Lukman dan Naek datang kerumahnya untuk menemaninya dan meminjam uang. Akhirnya Dani pun menyesali perbuatannya.
(IKANG)