Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pemberitaan terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kanwilkumham Sumut, sempat terhenti beberapa waktu. Hal itu disebabkan Tindakan tegas yang dilalukan Pihak lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang telah memindahkan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada hari Minggu, (23/01/2022).
Mereka dipindahkan karena disinyalir sebagai sumber masalah (melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja) dan melanggar tatib. WBP atau pelaku peredaran Narkotika yang digeser dari Lapas antara lain ada UH dan Kawan-kawan.
Pasca perpindahan UH dan kawan kawan dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar pun sempat dalam situasi benar-benar bebas “HALINAR” (Handphone, Pungli dan Narkoba). Namun hal itu ternyata sifatnya hanya sementara alias konsepan.
Informasi diterima awak media dari sumber yang dapat dipercaya menyatakan, bahwa saat sekarang ini sudah kembali berkibar bendera kartel Narkoba di dalam Lapas yang dikelola oleh Anggota UH yang masih berada di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Menurut sumber yang masih menetap dilapas itu, ada tiga nama WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang saat ini menguasai peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja didalam Lapas. Mereka masing masing berinisial FR, AH, dan berinisial WND.
- BACA JUGA : Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat
- BACA JUGA : Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkoba Oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel
- BACA JUGA : Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022
“Bandar sabunya sekarang FR, AH, WND yang kendalikan big bos besar pak Iwan tanjung balai, yang juga Big bos parengkol disini. Kalau yang masukan barang (Sabu), Candra Rambung merah yang sekarang ditahan di lapas Binjai,” katanya.
Untuk Ganja sambung sumber yang dikonfirmasi, Minggu (23/01/22) siang sekira jam 13.37 WIB. Dia adalah Rudi Siregar, mantan napi Lapas Pematangsiantar. Dia disebut bekerjasama dengan pegawai lapas atau sebagai tangan kanan Kalapas.
“Pastinya itu bang, tangan kanan pak Kalapas lah bang, dengan setoran mereka aja 40 an juta perbulan,” papar sumber tanpa menyebutkan siapa oknum pegawai yang dimaksud tangan kanan Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar tersebut.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudi Fernando Sianturi yang dikonfirmasi melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Raymon Andika Girsang mengaku sejauh ini belum ada mendengar nama pemain di lapas.
Raymond seakan cepat membantah informasi nama pemain narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar tersebut.
“Kalau sampai sekarang, itu info tidak benar dan tidak ada bang. Tapi kalau begitu info abang, biar kami tindak lanjutin atas nama tersebut bang,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Disinggung bahwa nama pemain Narkoba dilapas merupakan anggota UH? Raymond memintah data lebih jauh untuk menindaklanjutinya.
“Boleh bang kasih tau biar tindak lanjut nya lebih mudah hingga kalau memang ada kita lakukan langkah, baik itu WBP nya serta petugasnya,” tutup Raymond.
(LEO)