Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Pelaku penikaman yang dilakukan paman terhadap keponakannya saat korban sedang belajar diruang kelas di Jalan Murai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Selasa (9/8/2022) pagi diduga karena dendam.
“Untuk motif diduga ada dendam. Dendam dari R (pelaku) terhadap almarhum S (korban),” kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada wartawan saat paparan di Mapolsek Sunggal, Sabtu (13/8/2022) siang.
Dikatakan Kapolsek, petugas menangkap pelaku pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
“Saat diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk kita amankankan dan juga kita proses lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti seperti pisau dapur, kemudian juga ada pakaian korban, ada juga satu kitab suci yang ada bercak darahnya dan juga motor yang dipergunakan oleh pelaku.
“Pasal yang disangkakan ke pelaku sementara masih 338 dan juga 340,” terang Kapolsek.
- BACA JUGA : Polda Sumut Akan Pindahkan 212 PMI Ilegal ke Asrama Haji Medan
- BACA JUGA : Dua Bocah Aceh Timur Ditemukan Tewas Dalam Alur Bekas Galian C
- BACA JUGA : Ketum AMI Apresiasi Kinerja Polri Buka Tabir Kasus Kematian Brigadir J
Ditambahkan Kapolsek, pelaku nantinya akan diserahkan ke unit PPA Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan proses hukum lebih lanjut lagi.
“Kita koordinasi dengan Polrestabes Medan nanti karena korban ini anak-anak sesuai dengan Undang-undang yang ditangani oleh unit PPA Polrestabes Medan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bocah SD kelas 6 berinisial SRB (10) tewas ditangan pamannya sendiri saat sedang bersekolah di Jalan Murai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (9/8/2022).
Korban meregang nyawa saat berada di dalam kelasnya mengikuti pelajaran sekitar pukul 07.30 WIB. Korban dihabisi oleh pelaku di dalam ruang sekolah Yayasan Baiti Jannati.
Sumber : Polsek Sunggal
(JAKA)