Bitung, Sulut – Mitrapolri.com
Parah, aktivitas galian C diduga ilegal di Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, terpantau Senin 06 November 2023.
Pasalnya, beberapa bulan kemarin kegiatan tersebut sudah pernah di angkat oleh media namun sekarang mulai aktif kembali.
Awalnya, pengelola galian ini dikenal sebagai Pak Yopi namun sekarang diduga pengelola tambang pasir adalah ‘Bambang’, warga asal kelurahan Tewaan kecamatan Ranowulu. Lokasi tersebut lebih tepatnya di kompleks perum Mandiri dan perum Rizky kelurahan Danowudu.
Maraknya kegiatan galian pasir di Kecamatan Ranowulu berdampak bagi warga bitung saat pasir yang diangkut mobil dump truk berjatuhan di jalan. Para pengendara sepeda motor roda dua sering celaka disebabkan pasir yang jatuh dari mobil dump truk tersebut.
Begitu pula alat berat jenis excavator yang diduga tidak mengantongi izin tersebut serta juga dapat merusak alam dengan cara pengerukan dan ketika banjir akan membahayakan warga kota Bitung.
Pada Rabu 8 November 2023 saat dikonfirmasi awak media Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama S.Tr.K, S.I.K, MH memberikan tanggapannya terkait dugaan galian C ilegal tersebut.
“Terimakasih infonya, segera akan kami cek,” ucap singkat Kasat via whatsapp.
Beroperasinya galian C yang diduga ilegal ini pun tak luput dari sorotan warga. Seorang warga Bitung yang identitasnya tak ingin di sebutkan menyampaikan ke awak media tentang dampak dari galian C dengan menggunakan alat berat excavator serta muatan mobil dump ini.
- BACA JUGA : Target Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tercapai, Kapolda Sulut Terima Pin Emas dari Menteri ATR/BPN RI
- BACA JUGA : Polda Sumut dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia
- BACA JUGA : Cegah Paham Radikalisme, Divisi Humas Polri Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Polres Semarang
“Pekerjaan galian pasir dengan menggunakan alat berat excavator akan merusak lingkungan alam sehingga nantinya kalau sudah rusak alam akan mendatangkan banjir ketika musim hujan. Air hujan tidak lagi menyerap ke tanah melalui pohon-pohonan. Kasian anak – anak kita di 5 tahun atau 10 tahun depan, akan jadi apa kota Bitung kita kalau alam lingkungan sudah rusak semua di kota Bitung, akan banyak bencana,” ucapnya.
“Ada hal yang lebih parah, sekarang ini ketika mobil dump truk di jalan, pasir yang di mobil berjatuhan di aspal. Apa lagi ketika naik gunung lebih banyak pasir yang jatuh di daerah kecamatan Ranowulu dan Matuari, Girian namun paling parah di Kecamatan Ranowulu. Banyak warga menginformasikan kalau sering terjadi kecelakaan di daerah tanjakan Apela Kumersot karena jalannya rusak sudah banyak pasir”, lanjutnya.
“Saya minta agar Aparat Penegak Hukum segera menertibkan galian pasir yang sudah meresahkan warga Bitung. Bisa jadi dugaan saya galian C tersebut tidak mengantongi izin yang resmi. Galian C ini harus ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum setempat dalàm hal ini Polres Bitung. Saya minta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar dapat menertibkan galian C tersebut,” harapnya
Sedangkan oknum diduga pengelola galian C ilegal yang dikenal sebagai ‘Bambang’ tersebut pernah di konfirmasi awak media. Saat coba dikonfirmasi, dirinya justru melontarkan kata-kata yang kurang pantas dengan nada tinggi kepada awak media.
(SOFYAN)