Mitra Polri
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Mapolda Sumut (Ist)

Mapolda Sumut (Ist)

Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu Gugat Gubernur Sumut dan PTPN-1 Regional 1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut

by mitrapolri.com
25 Oktober 2024 | 13:14 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang – Mitrapolri.com |

Yusnita Fauziah, Wanita berusia (59 tahun), Warga Pasar VII Dusun XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan telah menggunakan surat-surat palsu untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (sekarang PTPN-1 Regional 1), Kamis (24/10/2024).

Sesuai uraian gugatannya yang disusun oleh lima orang Pengacara, disebutkan, bahwa terlapor, Yusnita Fauziah memiliki Tanah seluas lebih kurang 679 Hektare di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang saat ini dikenal sebagai Areal Sport Center Utama Sumatera Utara (Sumut). Tanah tersebut, merupakan Warisan dari orang tuanya Datuk Nahari Bin Datuk Ilyas pada Tahun 1966.

Sebelumnya disebutkan, bahwa Tanah tersebut awalnya adalah Tanah Kebun sesuai Grant Sultan Serdang 12 Juni 1920 atas nama Datuk Djantan Serunai. Tahun 1925 Penguasaan Grant Sultan dialihkan kepada Halimatussakdiah Binti Djantan Serunai.

ADVERTISEMENT

Tahun 1933 kembali Grant Sultan beralih Penguasaannya kepada Datuk Ilyas Bin Datuk Apok. Tahun 1940 tepatnya 16 Juli beralih lagi Penguasaan Grant Sultan tersebut kepada Datuk Nahari. Baru setahun kemudian 10 Januari 1996 Penguasaan Grant Sultan tersebut diserahkan kepada Yusnita Fauziah Binti Datuk Nahari.

Berdasarkan hal inilah Yusnita Fauziah melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (sekarang PTPN-1 Regional 1). Sebab Yusnita menilai apa yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (tergugat 1), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), (tergugat 2 dan PTPN-2 (tergugat 3), melepaskan Lahan tersebut dan membangun kawasan Olahraga Sport Center Utama Sumatera Utara (Sumut), sama sekali tidak pernah mendapat izin dari dirinya selaku pemilik 679 Hektare Lahan di Areal tersebut sesuai bunyi Grant Sultan Nomor : 126 yang dimilikinya.

  • BACA JUGA : Lapor Pak Presiden! Birokrasi di Kabupaten Simalungun Mempersulit Kebutuhan Masyarakat

  • BACA JUGA : Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Aceh Utara

  • BACA JUGA : Polda Sumut Hadirkan Ahli Digital Perkuat Pembuktian Kasus PPPK Langkat

Sejumlah kejanggalan.

Memiliki bukti-bukti yang dilampirkan dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam bukti-bukti yang dilampirkan, khususnya menyangkut keberadaan Grant Sultan Nomor : 126 yang disebut dikeluarkan Tahun 1895 itu.

ADVERTISEMENT

Sebab saat pihak PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (PTPN-1 Regional 1) menyurati pihak Kesultanan Serdang, yang tertera stempelnya di lembar Grant Sultan Nomor : 126, diperoleh penjelasan tertulis bahwa Kesultanan Serdang tidak pernah mengeluarkan Grant Sultan Nomor : 126 tersebut.

Di sisi lain, luas Areal yang disebutkan pengugat seluas 679 Hektare, sangat berbeda dengan sebutan 679 dalam Grant Sultan beraksara Arab Melayu itu. Sebab ukuran yang diterakan dalam Grant Sultan Nomor : 126 adalah seluas 679 Bau bukan Hektare. Jika mengacu ke ukuran Bau yang selama ini dikenal sebagai ukuran yang dipakai pihak Kolonial untuk mengukur luas Areal Perkebunan 1 Bau sama dengan 0,8 Hektare.

Lagi pula sejak masa Kolonial Belanda wilayah itu adalah Lahan Konsesi Batang Kuis 1 dan Batang Kuis 2, sehingga tidak mungkin ada Grant Sultan atas nama seseorang di atas Lahan Konsesi Perkebunan Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta awal itu kemudian pihak PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (PTPN-1 Regional 1) membuat laporan dan pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Dengan adanya laporan ini akan mendorong dilakukannya penelitian serius terhadap keaslian dokumen-dokumen yang digunakan penggugat Yusnita Fauziah.

“Kita berharap pihak kepolisian bisa bertindak dengan sigap agar kasus-kasus semacam ini tidak terulang di masa datang. Hanya dengan modal bukti-bukti yang tidak jelas keasliannya, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan,” jelas Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, Jumat (25/10/2024).

(T77)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

PLN menggelar sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di Kampus Universitas Simalungun (USI), pada Selasa (9/9/2025).
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| PLN UP3 Pematangsiantar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan ketenagalistrikan. Kali...

Read more
Kawasan Jalan Tangki, Gang Pancur, Kota Pematang Siantar
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Tangki, Gang Pancur, Kota Pematang Siantar kembali menjadi sorotan...

Read more
Warga tiga desa di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun saat menghadiri mediasi sengketa tanah yang melibatkan PT Kwala Gunung. (Foto. Dok: BS/Mitrapolri.com)
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Permasalah sengketa lahan antara PT Kwala Gunung dengan masyarakat Desa Bosar Galugur, Mariah Hombang dan Pokan...

Read more
Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025), di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB

Labusel, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025),...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Donor Darah Peringati Hari Keselamatan dan HUT Lalu Lintas 2025

11 September 2025 | 16:45 WIB
Kalimantan Tengah

Anggota Kodim 1016/Plk Ikuti Apel Penyerahan Pasukan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada Pangdam XXII/Tambun Bungai

11 September 2025 | 14:40 WIB
Sulawesi Selatan

Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku Pengrusakan, 5 Lainnya Diburu Polisi

11 September 2025 | 14:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini