Kampar – Mitrapolri.com |
Ilegal logging yang jelas berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, dapat beroperasi dengan bebas di wilayah hukum Polres Kampar, Polda Riau.
Dari pantauan team media mitrapolri.com Sabtu (08/06/2024), ditemukan sekitar lima somel (mesin pengolahan kayu log) yang beroperasi di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Lokasi somel di Desa Siabu tidak jauh dari Mapolres Kampar, hanya sekitar 5 km. Hal ini menjadi pertanyaan, pelanggaran hukum pidana berupa ilegal logging dapat beroperasi dengan bebas dengan jarak yang tidak jauh dari Mapolres Kampar.
Menurut informasi warga, somel itu milik 5 orang. Sudah ada yang bertahun – tahun beroperasi dan ada juga yang masih tergolong baru buka. Akhir tahun 2021 sudah pernah ditutup oleh pihak Polres Kampar, tetapi selang beberapa bulan buka kembali dan kayu – kayu log dari hutan masuk ke somel untuk di olah menjadi papan, broti dan lat, demikian keterangan warga.
- BACA JUGA : Dua Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi, Satu DPO
- BACA JUGA : Penyekapan Satu Keluarga, 6 Pelaku yang Minta Tebusan Rp 500 Juta Ternyata Personel Polda Metro Jaya Diboyong ke Polda Sumut
- BACA JUGA : Lapor Pak Kapolda Riau! Diduga Arena Judi Bermodus Usaha Car Wash Bebas Beroperasi di Kota Pekanbaru
Atas temuan somel yang diduga tempat pengolahan illegal logging di Desa Siabu Kecamatan Salo tersebut, team media mitrapolri.com yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Umun Simon Nainggolan, mencoba menemui Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, tetapi sepertinya Kapolres Kampar enggan bertemu dengan alasan ada rapat di Polda dan selanjutnya tidak menjawab pesan singkat yang dikirim untuk izin bertemu selanjutnya.
Oleh karena Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K tidak dapat ditemui di kantornya, maka team mencoba konfirmasi via pesan singkat whatsapp kepada Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K dengan nomor 08218xxx6xx2 terkait temuan aktifitas ilegal logging di wilayah hukumnya.
Tetapi hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K tidak mau menjawab terkait adanya aktifitas ilegal logging di Desa Siabu, Kecamatan Salo yang hanya berjarak sekitar 5 km dari kantornya.
(Red/team)