Takalar, Sulsel – Mitrapolri.com
Seorang Sekretaris Desa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia usai meminum racun tikus.
Sekretaris Desa tersebut bernama Muhammad Irwan Dg Lapang (49) warga Dusun Manjalling, Desa Boddia, Kecamatan Galesong.
Kata Kepala Desa Boddia, korban meminum racun tikus pada Kamis Malam 29 September 2022 sekitar pukul 21:30 Wita dan dilarikan ke rumah sakit.
“Kejadiannya itu pada Kamis malam sekitar pukul 21:30 Wita, karena meminum racun tikus dan sempat dilarikan ke rumah sakit,” kata Rusli Dg Ngopa Kepala Desa Boddia, Jum’at (30/09/2022).
“Namun korban dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 14:00 wita (Jumat) tadi”, sambungnya.
Korban meminum racun tikus, kata Rusli, diduga soal utang piutang.
“Kalau informasi yang saya himpun di rumah duka, korban nekat minum racun lantaran teilit hutang,” pungkas Rusli.
Lanjutnya, Kepala Desa terpilih itu, sebelum korban meninggal dunia sempat ada penagih hutangnya ke kantor Desa untuk mendesak agar korban membayarkan hutangnya.
- BACA JUGA : Kejari Palembang Belum Proses Oknum Pemberi Suap Kasus PTSL Karyajaya Sampai Saat ini
- BACA JUGA : Tertangkapnya Kelompok MIT di Poso, GUS Umam Berikan Apresiasi Kepada Polri
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Barat dan Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Perusak Hutan Menumbing
“Sempat ada yang datang ke kantor Desa ketemu dengan saya, sebelum korban meninggal dunia, si penagih hutang tersebut meminta agar korban membayarkan hutangnya, tapi saya meminta agar tidak menagihnya sekarang karena kondisi korban,” jelasnya.
Untuk jumlah hutang korban, kata Rusli, sementara ada sekitar 2 orang yang diketahui punya tunggakan dengan korban.
“Ada 2 orang yang baru kita ketahui punya urusan hutang dengan korban, dan totalnya sekitar 200 juta rupiah,” jelas Rusli.
Ia pun mengungkap jika Sekretaris Desanya itu enggan membicarakan masalahnya selama bersamanya mengurus Desa Boddia.
Tidak hanya itu, korban meninggalkan 3 orang anak, 2 orang perempuan dan seorang Laki laki.
Rencananya korban akan dimakamkan pada Sabtu tanggal 1 Oktober Besok.
(ARIS)