Pati, Jateng – Mitrapolri.com
Kabar simpang siur di kabupaten Pati terkait masalah kepala desa brati yang mengondisikan oknum lembaga dengan nominal yang fantastis sampai puluhan juta adanya temuan proyek aspirasi di desa brati kecamatan Kayen kabupaten Pati.
Berawal dari temuan salah satu lembaga di lapangan terkait pekerjaan di desa brati yang diduga tidak sesuai dengan prosedur, karena pekerjaan yang seharusnya di swakelolakan tapi ternyata di duga di pihak ketiga kan atau di borongkan.
Akhirnya kepala desa merasa bersalah dan merasa ketakutan. Akhirnya lembaga yang mendapat temuan tersebut di ajak ketemuan di caffe perko Pati untuk di kondisikan supaya temuan tersebut tidak mencuat ke publik.
Bermula dari kesaksian salah satu wartawan yang berinisial PK merasa di kambing hitam kan terkait pengondisian kepada salah satu lembaga yang nominalnya mencapai puluhan juta, dirinya merasa tidak tahu menahu tapi informasi yang berkembang dirinya malah di kait kaitkan jadi dalang ‘pengondisian’ tersebut.
PK menjelaskan bahwa ada pertemuan di cafee perko untuk pengondisian atas temuan lembaga dengan nominal puluhan juta untuk menyelesaikan supaya tidak mencuat ke publik.
- BACA JUGA : Personil Polsek Pemali Jalin Tali Silaturahmi Safari Jumat dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Saat Sholat Jumat
- BACA JUGA : Polres Tangsel Olah TKP Perampokan Toko Emas di ITC BSD
- BACA JUGA : Diduga Sebagai Arena Judi Sabung Ayam, Dilakukan Penggerebekan Oleh Tim Gabungan
Saat kepala Desa Brati di tanya terkait pekerjaan aspirasi di desanya melalui WA, dirinya menjawab, “Gak mas ,”kbh dikerjakno tim pelaksana. Aku jujur,” dengan adanya jawaban kepala desa kepada awak media tersebut berarti kepala desa mengakui semua bahwa pekerjaan aspirasi di desanya benar benar di borongkan.
Dan saat kepala desa di temui tim media untuk klarifikasi informasi tersebut di balai desa saat habis jam kerja, kepala desa meng-iakan ada pengondisian tersebut tapi pada saat itu dirinya tidak menyebutkan nominal.
“Itu bukan uang saya pribadi dari mana saya dapat uang sebanyak itu, aku juga belum dapat apa apa, itu uang dari yang memberikan aspirasi, jelas kepala desa.
Sedangkan sudah jelas di kutip dari Klinik Hukumonline bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan sebagai bentuk
dukungan Daerah kepada Pemerintah Desa dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan.
(SUTARJO)