Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Penahanan terhadap Sekretaris Daerah Flores Timur (Sekda Flotim) dilakukan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 silam. Kejaksaaan Negeri Flores Timur, menahan Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda (PIG) pada Kamis (22/9/2022). Sekda Igo Geroda keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi orange.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penum Kejati NTT) Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap PIG dilaksanakan pada Kamis tanggal 22 September 2022 oleh penyidik Kejari Flotim.
“Setelah diperiksa, kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur selama 20 hari ke depan sejak 22 September 2022, sampai dengan 11 Oktober 2022, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022,” ucap Kasi Penum.
Abdul Hakim menjelaskan, alasan penahanan tersangka karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.
Kasi Penum menambahkan, selain PIG, Kejari Flotim juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Pelaksana Tugas. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya, tanpa keterangan yang jelas.
“Oleh karena itu kami akan layangkan panggilan Ke-2 sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Pasal yang di sangkakan kepada Tersangka primer Pasal 2 subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya.
- BACA JUGA : Kunjungan Kerja Kepala BP TWP AD Mayor Jendral TNI Firman Dahlan S.I.P di Perumahan GRAHA KARTIKA INDAH III Kendari
- BACA JUGA : Patroli Rayon Polresta Manado Amankan Pria Bawa Senjata Tajam di Wenang
- BACA JUGA : Diduga Pengeroyokan di Kost-kostan Debora 2, Pelaku: Laporkanlah, Enggak Akan Diproses Itu!
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG) hari ini, Kamis (22/9/2022) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Flores Timur. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
Penetapan Igo Geroda bersama dua orang tersangka lainnya oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur sepekan silam. Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli menjadi pengacara atau kuasa hukum Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG).
Agus Payong Boli bersama tim kuasa hukum diantaranya Meridian Dado, Anton Hewen dan Yonas Helan. Para tim kuasa hukum ini siap mendampingi Sekda Flotim dalam menjalankan proses hukum di Kejaksaan Negeri Flotim.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)